NEWS, Nias  

Rakyat Mendesak Pemda Putus Kerja Sama dengan PT Outsourcing yang Diduga Merugikan Pekerja


Gunungsitoli —DiscoveryNews.id. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 menjadi pengingat bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil terus berlangsung, termasuk dalam persoalan ketenagakerjaan outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.

Gelombang kritik masyarakat kini semakin keras terhadap dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami para pekerja outsourcing. Mulai dari dugaan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan yang merugikan pekerja, dari yang gajinya 1,6 juta menjadi 1,4 juta. Kemudian dipotong 300 ribu, sehingga pekerja hanya menerima 1,1 juta. Belum lagi keterlambatan pembayaran gaji selama berbulan-bulan.

Tokoh masyarakat Nias, Yusman Dawolo (Bang YD) menilai kondisi tersebut bukan lagi sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan persoalan serius yang menyangkut hak asasi pekerja, keadilan sosial, dan tanggung jawab moral pemerintah terhadap rakyatnya.

“Pekerja datang bekerja setiap hari, menjalankan tugas dan kewajibannya, tetapi hak mereka justru ditahan. Ini tidak boleh dianggap normal. Pemerintah tidak boleh kalah oleh praktik yang menyengsarakan rakyat kecil,” tegas Bang YD

Sorotan tajam kini diarahkan kepada pemerintah daerah yang dinilai harus bertanggung jawab karena tetap menjalin kerja sama dengan perusahaan outsourcing yang terus menuai keluhan pekerja.

Masyarakat secara tegas mendesak pemerintah daerah agar segera menghentikan dan mengevaluasi total kerja sama dengan PT outsourcing yang diduga tidak manusiawi terhadap pekerja.

“Kalau perusahaan tidak mampu menghormati hak pekerja, menunda gaji berbulan-bulan, dan membuat kesepakatan yang merugikan buruh, maka pemerintah daerah tidak punya alasan moral untuk tetap mempertahankan kerja sama tersebut,” ujar Bang YD

Desakan itu muncul karena pemerintah dinilai tidak boleh menggunakan uang rakyat untuk mendukung perusahaan yang justru diduga menindas rakyat kecil. Pemerintah seharusnya berdiri di pihak pekerja, bukan membiarkan sistem yang membuat pekerja hidup dalam ketidakpastian dan penderitaan.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah membuka secara transparan seluruh isi MoU dan mekanisme kerja sama dengan perusahaan outsourcing tersebut agar publik mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaan gaji pekerja dilakukan, termasuk dugaan pemotongan-pemotongan yang selama ini dikeluhkan.

“Buka seluruh MoU kepada publik. Jangan ada yang disembunyikan. Transparansi adalah kewajiban pemerintah, apalagi jika menyangkut hak hidup para pekerja,” tegasnya lagi.

Selain meminta penghentian kerja sama, masyarakat juga mendesak dinas terkait agar segera memerintahkan perusahaan outsourcing membayarkan seluruh gaji pekerja yang tertunda dan mengembalikan hak-hak pekerja yang dipotong.

“Bayarkan hak mereka sekarang juga. Jangan tunggu rakyat menjerit lebih keras. Gaji pekerja bukan belas kasihan perusahaan, tetapi hak yang wajib diberikan. Berikan upah mereka sebelum keringatnya kering,” ungkap Bang YD

Persoalan ini pun mulai mengarah pada pertanyaan hukum yang serius. Sejumlah kalangan meminta aparat penegak hukum dan para pakar hukum menelusuri apakah praktik penahanan gaji, dugaan pemotongan hak pekerja, serta kerja sama yang tetap dipertahankan meskipun banyak dikeluhkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau bahkan berpotensi mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan pihak tertentu.
Publik menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh diam.

“Jika penderitaan pekerja terus dibiarkan dan kerja sama tetap dipertahankan tanpa evaluasi serius, maka pemerintah akan dianggap turut membiarkan praktik yang melukai rasa keadilan masyarakat.” Tutup Bang YD.

Redaksi:Sumatra


Pasang Iklan di Website Kami

Hubungi WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *