NEWS, NTT  

Mahasiswa Menunggu, BEM PT IAKN Kupang Nilai Kampus Lamban Menindaklanjuti Dugaan Kekerasan Verbal Oleh Oknum Dosen.


Kupang 14 Mei 2026, Pasca aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Organisasi Mahasiswa Perguruan Tinggi (ORMAWA PT), yakni DPM dan BEM PT IAKN Kupang bersama alumni beberapa waktu lalu, massa aksi terus mengawal tuntutan yang telah disampaikan kepada pihak kampus. Salah satu langkah lanjutan yang dilakukan ialah melalui audiensi guna memastikan adanya keseriusan lembaga dalam menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan verbal yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswa.

Pada 5 Mei 2026, massa aksi kembali melakukan audiensi bersama Wakil Rektor III yang saat itu bertindak sebagai Pelaksana Harian (PLH) Rektor IAKN Kupang. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa dan alumni mempertanyakan perkembangan serta tindak lanjut atas poin-poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada pihak kampus.

Namun, dalam audiensi tersebut, Wakil Rektor III menjelaskan bahwa hingga saat itu pihak kampus belum mengambil langkah lanjutan terhadap tuntutan yang diajukan mahasiswa dan alumni.

Tidak berhenti sampai di situ, pada 13 Mei 2026, massa aksi kembali mendatangi pihak rektorat untuk melakukan audiensi langsung bersama Rektor IAKN Kupang. Akan tetapi, pertemuan tersebut kembali didisposisikan kepada Wakil Rektor III dan Wakil Rektor I. Dalam audiensi itu, pihak kampus kembali menyampaikan bahwa poin-poin tuntutan yang dibawa oleh massa aksi masih belum ditindaklanjuti.

Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan dan kegelisahan di kalangan mahasiswa maupun alumni. Mereka menilai hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari lembaga terhadap kasus yang dianggap telah mencederai martabat mahasiswa dan mencoreng nilai kemanusiaan di lingkungan akademik.

BEM PT IAKN Kupang menilai lambannya respons kampus memperlihatkan lemahnya keberpihakan institusi terhadap perlindungan mahasiswa dari praktik kekerasan verbal di ruang pendidikan.

Ketua BEM PT IAKN Kupang Terpilih Masa Bakti 2026–2027 menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele oleh pihak lembaga karena hingga saat ini belum ada kejelasan arah penyelesaiannya.

“Yang membuat kami semakin kecewa ialah sampai hari ini belum ada langkah tegas dari lembaga terhadap tuntutan yang sudah kami perjuangkan bersama. Kami sudah melakukan aksi dan audiensi secara resmi, tetapi respons yang diberikan justru membuat kami menilai bahwa Rektor tidak begitu mau mendengar aspirasi mahasiswa karena tidak bertemu langsung dengan kami dalam audiensi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa disposisi audiensi kepada Wakil Rektor I dan Wakil Rektor III dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan transparansi lembaga dalam menangani persoalan tersebut.

“Kami tidak sedang membenci pribadi tertentu, tetapi kami sedang memperjuangkan prinsip bahwa setiap mahasiswa harus dihormati sebagai manusia. Kalau tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul anggapan bahwa penghinaan terhadap mahasiswa adalah hal yang normal di kampus. Itu yang kami lawan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak BEM berharap kampus tidak melihat gerakan mahasiswa sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan IAKN Kupang.

“Bagi kami, menjaga marwah kampus bukan hanya tugas rektorat, tetapi juga tanggung jawab mahasiswa, apalagi kami sebagai BEM PT,” tutupnya.

(Putra Umbu/Red)


Pasang Iklan di Website Kami

Hubungi WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *