Nias Barat — DiscoveryNews.Id. Video berdurasi 53 detik yang diduga memperlihatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Nias Barat periode 2024-2029 beredar di media sosial Facebook sejak 3 Mei 2026.
Akun @Bawa Desolo Wa’u menjadi sumber pertama unggahan tersebut. Dalam video terlihat seorang pria dengan objek menyerupai alat hisap di mulut. Identitas dan konteks video belum terverifikasi secara resmi.
Saat dikonfirmasi media pada 22 Mei 2026, pria yang diduga berinisial SAG menyatakan, _“Itu saya sedang telusuri kebenarannya.”_
*Perkembangan terbaru dari kepolisian*
Menurut keterangan Humas Polres Nias saat dikonfirmasi, pihak kepolisian sudah melayangkan undangan klarifikasi kepada oknum DPRD yang diduga dalam video tersebut. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Nias Barat, Rawati Gulo, sebelumnya menyatakan pihaknya belum memproses kasus ini karena belum ada laporan resmi masuk. Koordinator LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpi Zebua, menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polres Nias dalam waktu dekat.
*Dasar hukum dan peran kepolisian*
Berdasarkan *Pasal 108 ayat 1 KUHAP*, setiap orang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib melaporkannya kepada penyelidik atau penyidik. *Pasal 7 KUHAP* juga menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua informasi yang beredar di masyarakat, termasuk yang viral di media sosial.
Masyarakat Nias Barat mendesak Polres Nias untuk melanjutkan proses penyelidikan sesuai prosedur, memeriksa keaslian video, dan mengumumkan hasilnya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari Polres Nias terkait langkah selanjutnya.
U,a.ndraha












