oleh

Prabowo Beberkan Alasan Copot Pimpinan BGN, Pengawasan MBG Akan Diperketat

Jakarta, 3 Juni 2026 — DiscoveryNews.id Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan di balik pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya. Keputusan tersebut disebut bukan langkah mendadak, melainkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan pemerintah selama hampir satu setengah tahun terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa selama proses evaluasi ditemukan sejumlah catatan penting yang menjadi dasar pergantian pimpinan. Catatan tersebut mencakup kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola organisasi, hingga pengawasan kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan BGN,” demikian penjelasan yang disampaikan Istana Kepresidenan.

Selain persoalan tata kelola, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengungkap adanya dugaan praktik jual beli titik dapur MBG yang turut menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, Presiden telah menerima berbagai laporan, melakukan analisis, serta mengevaluasi informasi yang masuk sebelum mengambil keputusan pergantian pimpinan.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo juga mengakui menerima laporan mengenai berbagai kekurangan, kejanggalan, hingga indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program. Karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan pembenahan menyeluruh guna menjaga kepercayaan publik terhadap program yang menyangkut kebutuhan gizi jutaan anak Indonesia.

Pengawasan Akan Diperketat

Pergantian pimpinan BGN dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap Program MBG. Pemerintah menegaskan bahwa program tidak akan dihentikan, namun tata kelolanya akan diperbaiki agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dalam konteks pengawasan penggunaan anggaran negara, pelaksanaan Program MBG seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta ketentuan pengelolaan keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sementara itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung menjadi ujian besar bagi Program Makan Bergizi Gratis. Di satu sisi, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia. Namun di sisi lain, dugaan penyimpangan yang muncul menunjukkan bahwa program sebesar apa pun tetap membutuhkan pengawasan yang ketat, transparansi yang terbuka, dan keberanian negara untuk menindak siapa pun yang menyalahgunakan amanah publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *