JAKARTA, Discoverynews.id 04 Juni 2026– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto resmi menonaktifkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Langkah penonaktifan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga integritas institusi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Agus Andrianto menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Kami mendukung proses hukum yang berjalan dan meminta seluruh jajaran untuk kooperatif,” demikian pernyataan yang disampaikan Menteri Imipas sebagaimana dikutip sejumlah media.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi. KPK juga mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain melakukan penahanan, KPK juga melakukan penyegelan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kediaman Silmy Karim di Jakarta Selatan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan dan penggeledahan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara yang masih aktif menjabat di Kabinet Merah Putih. Pemerintah melalui Kementerian Imipas menyatakan akan bersikap kooperatif dengan membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik KPK selama proses hukum berlangsung.













Komentar