Nias Utara, Discoverynews.id – Keluarga almarhum AJZ, seorang siswa SMK yang meninggal dunia pada 15 Mei 2026, mengaku masih menantikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah mereka laporkan kepada pihak kepolisian.
Menurut keluarga, hingga memasuki lebih dari dua bulan sejak peristiwa tersebut, mereka belum memperoleh penjelasan terbaru mengenai sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Ibu almarhum AJZ mengatakan bahwa sebelum meninggal dunia, anaknya sempat menyampaikan beberapa informasi yang kemudian diteruskan kepada penyidik sebagai bagian dari keterangan yang dimiliki keluarga.
“Kami hanya berharap ada kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap keluarga dapat memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar ibu almarhum kepada Discoverynews.id.
Anak Saya Sempat Takut Berdasarkan Konfirmasi Wartawan Kepada Orang Tua Korban, Diduga Almarhum Sempat Menyampaikan Beberapa Informasi Penting Terkait Oknum Pj.Kades Inisial EH Yang Diduga Berkaitan Dengan Keadaannya Sebelum Kepergian. Semua Informasi Itu Diduga Telah Disampaikan Keluarga Kepada Aparat.Tapi Sampai Hari Ini, Kami Diduga Masih Menunggu Ujar Sang Ibu Dengan Suara Tertahan.
Warga Berharap Ada Informasi Resmi
Pantauan Discoverynews.id di sejumlah media sosial menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap perkembangan kasus tersebut. Sejumlah warga berharap pihak kepolisian dapat menyampaikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat menilai keterbukaan informasi yang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi nama baik seluruh pihak yang disebut dalam perkara.
Harapan Keluarga
Keluarga menegaskan bahwa permintaan mereka bukan untuk mendahului proses hukum maupun menyudutkan pihak tertentu, melainkan agar memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
Harapan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur hak korban dan keluarganya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Discoverynews.id, keluarga berharap Polres Nias dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan telah berjalan, serta informasi yang dapat disampaikan kepada keluarga sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Keluarga juga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Discoverynews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolres Nias terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pihak berinisial EH maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Redaktur: Redaksi








Komentar