GARUT, Garut Kota – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Daerah Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perbankan, dan Pegadaian. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Bank BJB Kantor Cabang Garut Lantai 2, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (2/7/2026).
Dalam sambutannya, Sekda Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah penting untuk menjamin terciptanya simbiosis mutualisme yang sehat antara pemerintah daerah dan industri jasa keuangan, dengan tetap mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat.
“Maka dari itu, ini adalah proses yang merupakan suatu hal yang mungkin kita segerakan untuk menjamin simbiosis yang berjalan sesuai dengan identifikasinya,” ujar Nurdin Yana.
Nurdin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran para pimpinan lembaga keuangan. Ia menegaskan bahwa perekonomian Kabupaten Garut saat ini sedang menggeliat di berbagai lini. Oleh karena itu, seluruh pihak yang hadir diharapkan bisa saling bergandeng tangan demi memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Kami berharap kesepakatan ini nantinya dapat terimplementasi dengan baik di Kabupaten Garut, tidak memberatkan pihak lain, sehingga keberpihakan tetap ada dan tetap mengatasnamakan norma serta aturan yang berlaku,” tegas Sekda.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdin, menjelaskan bahwa forum ini menjadi ruang dialog krusial mengenai urgensi perluasan basis pajak daerah, khususnya di sektor keuangan. Pihaknya mengapresiasi pertumbuhan positif tren perbankan dan industri pegadaian yang selama ini aktif menggerakkan roda ekonomi warga Garut.
Sebagai langkah konkret, Bapenda Garut menginisiasi dua program utama penegakan kepatuhan wajib pajak yang membutuhkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, meliputi:
1. Optimalisasi Pajak Reklame Usaha Gadai: Menyasar pelaku usaha komunikasi visual/reklame dari industri gadai, khususnya gadai swasta yang menjamur di Kabupaten Garut. Berdasarkan evaluasi berkala, sektor padat reklame ini dinilai masih memiliki ruang fiskal dan potensi optimalisasi yang sangat besar.
2. Optimalisasi Pajak Melalui Persyaratan Kepatuhan Debitur Perbankan: Mendorong kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi para calon debitur.
Ridzky mengajak peran aktif dari seluruh pimpinan lembaga perbankan di Garut untuk mengedukasi dan mewajibkan kepemilikan NPWPD bagi pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan.
“Jadi selama ini NPWP sudah disarankan untuk kepatuhan di sisi pajak pusat seperti PPh maupun PPN. Namun khusus pajak daerah yang menyangkut Pajak Restoran dan Hotel, itu ada NPWPD sebagai local tax. Kami memohon dukungan perbankan agar menyertakan sertifikat dari Bapenda bagi calon debitur maupun UMKM yang mengajukan kredit usaha,” jelas Ridzky.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pelaku usaha yang mendapatkan bantuan pembiayaan modal dari perbankan juga memiliki komitmen moral dan hukum yang kuat terhadap pembangunan daerah tempat mereka beroperasi.
Melalui koordinasi yang didukung penuh oleh OJK selaku pengawas industri keuangan ini, Bapenda Garut berharap dapat melahirkan kemitraan jangka panjang yang saling mendukung demi kemajuan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Garut.
Dede Mulyana








Komentar