oleh

BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru: Oknum Polresta Pekanbaru Diduga Langgar UU Polri, UU HAM, Dan KUHP

PEKANBARU, DiscoveryNews.id – Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Al-Azhar Pekanbaru, Ahmad Yunus Harahap, Mengecam Keras Dugaan Tindakan Represif Oknum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru Terhadap Dua Mahasiswa Pada Kamis, 2 Juli 2026 Pukul 14.30 WIB.

Peristiwa Diduga Terjadi Di Depan Gerbang Polresta Pekanbaru Ketika Para Korban Hendak Menyampaikan Surat. Akibatnya, Keduanya Mengalami Luka-Luka. Salah Satu Korban Adalah Pengurus Aktif BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru Yang Mengalami Luka Memar.

Dugaan Pelanggaran Berlapis
Ahmad Yunus Menyebut Tindakan Tersebut Diduga Melanggar Sejumlah Aturan.

“Ini Jelas Melanggar *Pasal 2 Ayat 2 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri  Bahwa Polri Bertindak Berdasarkan Hukum Dan HAM. Bertentangan Dengan *Pasal 28E UUD 1945* Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat. Dan Memenuhi Unsur  Pasal 351 Ayat 1 KUHP  Tentang Penganiayaan Dengan Ancaman 2 Tahun 8 Bulan Penjara,” Tegasnya.

Ia Juga Menyoroti Pelanggaran  UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Dan *UU No. 5 Tahun 1998  Tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan.

6 Tuntutan BEM STAI Al-Azhar
1. Mengecam  Dugaan Kekerasan Oleh Oknum Polresta Pekanbaru.

2. Mendesak Kapolri  Mengevaluasi Kepemimpinan Polda Riau Dan Menjatuhkan Sanksi Sesuai Perkap No. 14/2011 Tentang Kode Etik Polri

3.Mendesak Kapolda Riau  Bentuk Tim Independen Mengusut Tuntas Sesuai Pasal 18 UU No. 2/2002.

4. Mendesak Proses Hukum Terhadap Oknum Secara Pidana, Etik, Dan Disiplin

5. Mendesak Evaluasi Terhadap Kapolresta Pekanbaru.

6. Menuntut Perlindungan Terhadap Korban Sesuai  UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

“BEM STAI Al-Azhar Akan Mengawal Kasus Ini Hingga Tuntas. Mahasiswa Adalah Mitra Kritis, Bukan Musuh Negara,” Pungkas Ahmad Yunus.

Tim
Redaktur : Redakpel.

Komentar