LUWU, Discoverynews.id – Manajemen Perusahaan Otobus (PO) Bintang Zahira Trans mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang kondektur berinisial J yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan berusia 24 tahun. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan serta menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (20/7/2026), manajemen PO Bintang Zahira menegaskan bahwa terduga pelaku telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai kondektur. Selain itu, perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
> “Perusahaan memastikan telah memberhentikan terduga pelaku berinisial J dari jabatannya sebagai kondektur dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian,” tulis manajemen PO Bintang Zahira dalam keterangan resminya.
Manajemen juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban beserta keluarganya atas dugaan peristiwa yang terjadi di dalam bus bernomor polisi DD 7175 XX. Perusahaan menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapa pun di lingkungan operasionalnya.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga. Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi kami. Tidak ada ruang toleransi (zero tolerance) terhadap tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan PO Bintang Zahira,” demikian pernyataan manajemen.
Menurut pihak perusahaan, keputusan pemecatan dilakukan segera setelah laporan dugaan pelecehan tersebut dikonfirmasi. Langkah itu merupakan bentuk tindakan disiplin sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi umum yang diberikan perusahaan.
Manajemen juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan akan bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung.
“Kami mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Manajemen akan memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan penyidik agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh dan transparan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, PO Bintang Zahira mengaku akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia. Pembenahan akan dilakukan mulai dari proses rekrutmen, pemeriksaan latar belakang calon kru, hingga peningkatan pengawasan terhadap seluruh awak bus selama bertugas.
Selain itu, perusahaan berencana menghadirkan emergency hotline atau saluran pengaduan darurat yang dapat diakses langsung oleh penumpang selama perjalanan. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi sarana pelaporan cepat apabila terjadi tindakan yang membahayakan keselamatan maupun kenyamanan penumpang.
Manajemen berharap berbagai langkah tersebut mampu meningkatkan rasa aman masyarakat saat menggunakan jasa transportasi PO Bintang Zahira sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.
Sementara itu, dugaan pelecehan seksual tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di sekitar wilayah Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Saat itu bus dengan nomor polisi DD 7175 XX sedang melakukan perjalanan dari Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, menuju Kota Makassar.
Paman korban, Asriel, menilai pihak perusahaan tetap memiliki tanggung jawab moral atas peristiwa yang dialami keponakannya. Ia meminta manajemen melakukan evaluasi serius terhadap seluruh kru agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Manajemen Bus Bintang Zahira tidak bisa lepas tanggung jawab. Minimal mereka melakukan evaluasi terkait perilaku kru bus agar penumpang bisa nyaman menggunakan jasa mereka,” ujarnya.
Korban sendiri telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dan berharap terduga pelaku segera diamankan serta diproses sesuai hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan awal.
“Iya, statusnya masih lidik, baru melapor,” singkatnya saat dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya peningkatan pengawasan terhadap seluruh awak transportasi umum. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus mendorong seluruh perusahaan transportasi memperkuat sistem perlindungan penumpang agar perjalanan berlangsung aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.
(Redaksi)













Komentar