Bayang,Pesisir Selatan, discoverynews.id– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan bersama SD Negeri 11 Kapujan terus memperkuat koordinasi dalam upaya mendorong terealisasinya usulan rehabilitasi bangunan sekolah. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh persyaratan administrasi yang menjadi dasar pengusulan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa setiap usulan rehabilitasi sekolah harus melalui tahapan verifikasi administrasi, salah satunya melalui validitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kelengkapan dan keakuratan data tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengajuan program rehabilitasi.
Berdasarkan hasil koordinasi, data Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada Dapodik SDN 11 Kapujan masih memerlukan penyempurnaan, terutama pada pembaruan data bangunan, kondisi ruang, serta kelengkapan informasi sarana dan prasarana yang menjadi dasar dalam proses verifikasi usulan rehabilitasi. Informasi tersebut telah disampaikan oleh Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan kepada pihak sekolah agar segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah dikonfirmasi wartawan Discoverynews.id. Kepala SDN 11 Kapujan, Riono Malta, membenarkan bahwa data Sarpras pada Dapodik sekolah masih memerlukan penyempurnaan. Menurutnya, pihak sekolah telah menerima arahan dari Dinas Pendidikan dan berkomitmen segera melengkapi seluruh data yang diperlukan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan atas pendampingan dan arahannya. Kami siap menyempurnakan data Sarpras pada Dapodik sesuai kondisi riil di lapangan agar seluruh persyaratan administrasi dapat terpenuhi. Kami berharap, setelah proses ini selesai, usulan rehabilitasi SDN 11 Kapujan dapat segera diproses sehingga peserta didik dan tenaga pendidik dapat menikmati fasilitas belajar yang lebih aman, nyaman, dan layak, ujar Riono Malta(Sabtu 25/7/2026)
Dengan adanya kesamaan pemahaman antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, penyempurnaan data Sarpras pada Dapodik dipandang sebagai bagian dari proses administrasi yang harus dipenuhi sebelum usulan rehabilitasi dapat diproses lebih lanjut. Tahapan tersebut merupakan prosedur yang berlaku dalam perencanaan dan penetapan program rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan.
Pihak sekolah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar seluruh persyaratan administrasi dapat segera dipenuhi.
Diharapkan, setelah proses penyempurnaan data selesai dan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, usulan rehabilitasi SDN 11 Kapujan dapat menjadi salah satu prioritas sesuai tingkat kebutuhan dan ketersediaan anggaran, sehingga tercipta lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan berkualitas bagi peserta didik.














Komentar