oleh

Forkomades Beri Surat Cinta Desak Audiensi Dengan Pihak Pemerintahan Desa Gombang

Kabupaten Cirebon, discoverynews.id – Forum Komunikasi Masyarakat Desa (FORKOMADES) melalui Ketua Umum Asep Maulana Hasanudin resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon pada 25 Juli 2026.

Permohonan ini bertujuan untuk membahas isu-isu strategis terkait transparansi, akuntabilitas, serta penguatan peran masyarakat dalam tata kelola administrasi dan Keuangan Desa Gombang Plumbon Cirebon.

Dalam surat permohonan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum FORKOMADES, Asep Maulana Hasanudin beserta sejumlah warga Desa Gombang, menegaskan bahwa audiensi ini menindaklanjuti hasil Audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026, serta surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Nomor: B-2198/M.2.29/Dek.1/06/2026 tertanggal 2 Juni 2026, Perihal: Pemberitahuan tindak lanjut atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme yang terjadi di lingkungan pemerintah Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, periode tahun 2020-2025.

“Audiensi ini kami ajukan sebagai tindak lanjut agar ada kejelasan dan kepastian hukum atas penggelapan uang sewa aset desa berupa lahan pertanian, lahan non-pertanian dan kios desa secara berulang-ulang, termasuk bancakan uang penyertaan modal BUMDES, LPJ Ganda, LPJ fiktif kegiatan pembangunan dan pemberdayaan,” tulis Asep dalam surat tersebut.

Adapun maksud dan tujuan dari permohonan audiensi ini adalah untuk membuka ruang dialog antara masyarakat desa dan pemerintah daerah, sekaligus menyampaikan aspirasi serta masukan konstruktif. “Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, klarifikasi, serta masukan demi terwujudnya pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel,” lanjutnya.

FORKOMADES menilai bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan dan perencanaan desa merupakan hal mendasar untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dengan adanya audiensi ini, kami berharap dapat memperkuat komitmen bersama dalam membangun sistem pengawasan yang lebih efektif.

“Kami paham bahwa pendekatan UU Pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir) setelah optimalisasi pendekatan UU Administrasi Pemerintahan, dan kami meyakini bahwa terdapat mensrea (dolus) atas perbuatan tersebut karena dilakukan secara sadar, berulang-ulang dan paham akibat hukumnya, oleh sebab itu sudah sepatutnya dijatuhi sanksi dan dilimpahkan ke APH untuk di uji” pungkasnya.

Melalui langkah audiensi ini, FORKOMADES di bawah kepemimpinan Asep Maulana Hasanudin menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat desa. Pertemuan dengan DPMD diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

 

(Jabidi)

Komentar