KALBAR,SANGGAU l Discoverynews – Di sudut pedalaman Kalimantan Barat, tepatnya di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum bernomor registrasi 66.785.02 kini menjadi sorotan tajam. Dari penelusuran di lapangan dan kesaksian warga yang sabar mengantre, terungkap dugaan praktik penyelewengan distribusi solar subsidi dan Pertalite secara masif. SPBU ini disinyalir melayani pembelian BBM skala besar menggunakan drum dan jerigen melebihi ambang batas regulasi. Tak hanya itu, solar subsidi yang seharusnya menyokong rakyat kecil diduga dijual melonjak tinggi hingga menyentuh harga Rp10.000 per liter, jauh menembus batas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
Praktik culas ini tidak sekadar mencekik leher para petani, nelayan, dan pengusaha mikro yang bergantung pada BBM bersubsidi, tetapi juga memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Minimnya pengawasan di daerah terpencil disinyalir menjadi celah empuk yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk membentengi aktivitas ilegal tersebut demi meraup keuntungan pribadi.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H. Beliau menegaskan bahwa dugaan penjualan BBM bersubsidi di atas harga resmi merupakan tindak pidana serius. Herman Hofi mendesak agar aparat penegak hukum bersinergi dengan Pertamina untuk segera mengutus tim investigasi, melakukan audit menyeluruh di lapangan, serta menjatuhkan sanksi hukum yang berat demi menciptakan efek jera bagi para pelaku.
Secara konseptual dan hukum, tindakan menyalahgunakan BBM bersubsidi merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap konstitusi negara. Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, barang siapa yang menyalahgunakan niaga maupun pengangkutan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda fantastis hingga Rp60 miliar. Praktik tersebut juga menabrak Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketat tata cara penyaluran BBM agar tepat sasaran dan melarang keras penjualan tanpa surat rekomendasi resmi.
Di samping ancaman pidana dari kepolisian, Pertamina sendiri memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif dan operasional yang sangat mengikat bagi SPBU nakal. Regulasi niaga Pertamina menegaskan bahwa SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi bertahap, mulai dari skorsing penghentian sementara pasokan BBM, denda finansial atas selisih harga subsidi, hingga sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha atau pembekuan izin secara permanen.
Kini, bola panas berada di tangan pihak berwenang. Masyarakat Sanggau menaruh harapan besar dan mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bersama jajaran Polda Kalimantan Barat dan Polres Sanggau untuk segera turun tangan membedah tuntas dugaan penyelewengan di SPBU 66.785.02 Desa Balai Sebut. Penindakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya kunci untuk mengembalikan hak masyarakat kecil atas akses energi bersubsidi yang adil dan merata.
(Tim/Red)














Komentar