MOJOKERTODiscoverynews.id – Pada Minggu malam, (2/8/2026), Balai Desa Tanjangrono menjadi saksi bisu kecemasan puluhan warga yang hadir dalam Musyawarah Desa (Musdes), saat membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Permata Majapahit periode 2021–2024. Alih-alih mendapat kejelasan tentang perputaran pengelolaan BUMDes yang dipercayakan kepada lembaga tersebut, forum justru diwarnai kebingungan dan berbagai pertanyaan masyarakat. Diduga, dalam pertemuan itu BPD beserta Pemdes gagal menjawab pertanyaan mendasar warga terkait keberadaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban BUMDes yang seharusnya menjadi tulang punggung kemajuan ekonomi desa.
Salah satu poin paling mencolok yang terungkap dalam diskusi, adalah ketidakhadiran pengurus inti BUMDes yang seharusnya memaparkan laporan kinerja. Direktur BUMDes, Rendy Saputra, justru tidak terlihat di tempat pertemuan tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas kepada penyelenggara maupun warga. Demikian pula Singgih selaku bendahara BUMDes yang merupakan suami Sekdes Tanjangrono, juga nampak tidak hadir. Menurut warga, Kedudukan bendahara yang berhubungan erat dengan perangkat desa inipun, disinyalir memunculkan pertanyaan tentang prinsip pemisahan wewenang yang seharusnya diterapkan dalam pengelolaan keuangan lembaga publik.
Dalam pembahasan administrasi, peserta musyawarah mendapati fakta yang mengagetkan, yakni Surat Keputusan (SK) pengurus BUMDes periode 2021–2024 yang dinyatakan ada oleh pihak Pemdes, tapi dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan maupun diperlihatkan kepada peserta Musdes. Warga pun bertanya-tanya, jika dokumen resmi itu ada, mengapa tidak dapat ditampilkan untuk membuktikan legalitas susunan pengurus yang menjabat selama empat tahun terakhir? Hal ini, ditengarai menimbulkan dugaan kuat bahwa proses pembentukan pengurus tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 yang kini diatur langsung oleh PP No. 11 Tahun 2021 sebagai dasar utama dan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana, pengurus BUMDes wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada BPD yang selanjutnya disampaikan dalam Musdes. Pertanyaan warga kemudian muncul, mengapa kewajiban yang jelas ini tidak dilaksanakan setiap tahun? Dan mengapa pembahasannya di Musdes baru muncul setelah ada desakan dari warga? Jika pelaporan hanya dilakukan karena ditekan masyarakat, maka semangat akuntabilitasnya sudah hilang sejak awal dan yang tersisa hanya formalitas untuk menggugurkan kewajiban.
“Kami sudah berulang kali mempertanyakan kejelasan kinerja pengurus BUMDes sejak lama kepada BPD, namun hingga hari ini tidak pernah ada jawaban yang memuaskan. BUMDes itu kan harusnya dipertanggung jawabkan minimal satu tahun, tapi mengapa kok tidak setiap tahun? Dan kenapa kok baru di Musdeskan setelah ada permintaan warga? Kami tidak bisa melakukan pengawasan dengan baik jika akses informasi saja tertutup,” ungkap seorang tokoh masyarakat kecewa.
Lebih jauh lagi, terungkap fakta yang lebih mendasar bahwa pembentukan BUMDes 2021–2024, ternyata tidak pernah melalui proses Musdes seperti yang diwajibkan oleh peraturan. Padahal, Musdes adalah forum tertinggi di desa yang berhak menetapkan kebijakan besar, termasuk pendirian dan susunan pengurusnya. Indikasi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa lembaga yang mengelola uang rakyat di wilayah desa itu, susunan terbaru pengurusnya selama ini berdiri tanpa persetujuan langsung dari masyarakat yang menjadi pemilik mitra sebenarnya.
“Suatu keterbukaan itu memang harus, karena BUMDes kan pengelola usaha milik desa. Kalau masyarakat mempertanyakan kinerjanya, itu memang kewajiban mereka. Tapi yang saya sayangkan, bendahara dan direktur BUMDes tidak hadir. Karena yang bisa menjawab pertanyaan warga itu kan mereka. Saya menon-aktifkan diri sudah lama, karena saya menilai struktur dan kegiatan BUMDes itu sudah tidak sehat. Pembentukannya waktu itu saya tidak tahu, habis rapat apa saya dipanggil Kades untuk dijadikan sekertaris BUMDes. Awalnya saya menolak, akhirnya saya terpaksa mau. Sebenarnya BUMDes ini (dibentuk) tidak melalui Musdes, juga tidak melalui rapat. Tapi langsung ditunjuk Kades,” ungkap Aris sekretaris BUMDes.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi sebagai wakil rakyat di tingkat desa juga tampak tidak mampu menjawab berbagai pertanyaan warga terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan BUMDes. Dalam menanggapi rentetan pertanyaan tersebut, salah seorang anggota BPD mengaku, “Untuk pengangkatan pengurus BUMDes apakah dituangkan dalam SK, saya sendiri kurang paham. Yang jelas kepala desa ada di sini, karena dia yang melantik dan mengesahkan. Seingat saya, kami tidak pernah diajak terlibat dalam musyawarah,” lontarnya.
Lebih lanjut kata masyarakat setempat, BUMDes merupakan usaha milik bersama. Modalnya berasal dari pemerintah desa, pengelolanya adalah pengurus yang harus dimusdeskan beserta warga, dan tujuannya untuk mensejahterakan desa. Karena itu, proses pemilihan pengurus seharusnya menjadi urusan bersama, bukan diputuskan oleh segelintir orang. Pria yang hadir ini juga menyampaikan kekecewaan mendalam terkait ketidakjelasan penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari pajak dan bantuan pemerintah untuk warga.
“Seharusnya titipan uang dari pajak rakyat ini dikelola secara jujur dan transparan untuk kepentingan bersama, bisa membuka lapangan kerja, dan membangun fasilitas. Namun sampai saat ini kami tidak tahu berapa total modal yang masuk, untuk apa saja digunakan, dan berapa hasilnya. Ini uang rakyat kami berhak tahu,” ujarnya. Ia kemudian menegaskan bahwa ketidaktahuan ini membuat warga merasa dikhianati hak-haknya sebagai pemilik sumber daya desa.
Warga lain yang juga hadir, turut menyampaikan kekhawatirannya tentang nasib dana yang telah disetorkan ke BUMDes. Ia berharap ada penjelasan rinci mulai dari berapa total penyertaan modal, jenis usaha apa saja yang dijalankan, berapa keuntungan atau kerugiannya setiap tahun, hingga bukti pengeluaran yang sah. “Kami tidak menuduh sembarangan, tapi kami butuh bukti. Jika dikelola dengan benar, tunjukkanlah laporannya secara terbuka. Jangan sampai uang yang seharusnya untuk kesejahteraan warga justru hilang entah kemana,” terangnya tegas.
Kepala Desa Damun, dalam kesempatan terbatas menyatakan tidak bersedia dikonfirmasi oleh awak media. Ia justru menyerahkan urusan tersebut kepada Sekdes padahal yang hendak dikonfirmasi pewarta adalah terkait jadwal pengumpulan kelengkapan dokumen dan pemanggilan pengurus BUMDes pada pertemuan selanjutnya. Sehingga, hal itu menjelaskan belum ada keterangan jadwal pasti maupun jaminan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. Warga berharap pernyataan ini bukan sekedar upaya meredakan kemarahan sesaat, melainkan langkah nyata untuk menegakkan keadilan di desa.
Dari awal acara yang dihadiri oleh BPD, Kades Damun, Sekdes Puspita Prajarisma, Sekretaris BUMDes, serta tokoh masyarakat dan perwakilan warga sampai berakhirnya pertemuan yang berlangsung hingga pukul 21.30 WIB itu, tidak ada kepastian kapan Musdes lanjutan akan diselenggarakan. Pemdes juga disinyalir belum bisa menjamin kehadiran pengurus BUMDes secara lengkap pada pertemuan selanjutnya. Hal ini, nampak beraroma ketidakseriusan pihak terkait untuk meluruskan masalah yang sudah menjadi sorotan seluruh warga desa. Padahal, ketepatan waktu dan keterbukaan adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang kini semakin tipis.
Secara peraturan, BUMDES wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun kepada Musdes, dan seluruh proses pengelolaannya harus terbuka bagi pengawasan warga. Namun dalam kasus ini, berbagai syarat administrasi dan prosedur yang seharusnya menjadi landasan keabsahan lembaga tersebut terindikasi tidak terpenuhi. Seharusnya, sebelum BUMDes mengelola satu rupiah pun uang desa, legalitas pembentukan, susunan pengurus, dan rencana usaha sudah disepakati bersama dalam forum Musyawarah Desa.
Ketidakhadiran pengurus inti BUMDes dalam forum yang paling penting ini pun menimbulkan pertanyaan besar, apakah mereka memiliki data yang lengkap untuk dipertanggungjawabkan, atau justru ada hal yang disembunyikan? Disinyalir, alasan ketidakhadiran bukan karena hal mendesak, melainkan karena belum siap menjawab pertanyaan kritis warga terkait perputaran dana yang mencapai ratusan juta rupiah selama empat tahun terakhir.
Keterkaitan hubungan kekerabatan antara bendahara BUMDes dan pejabat desa juga ditengarai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Dalam pengelolaan keuangan yang sehat, orang yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat pembina sebaiknya tidak menjabat sebagai pengelola dana utama untuk menghindari kecurigaan penyalahgunaan wewenang. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengapa posisi kunci tersebut dijabat oleh orang yang memiliki hubungan erat dengan Sekretaris Desa.
Masyarakat Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pun kini menuntut tiga hal utama yaitu penyajian secara lengkap dan terbuka dokumen SK pengurus serta bukti pelaksanaan Musdes pembentukan BUMDES. Kedua, kehadiran seluruh pengurus BUMDES dalam pertemuan khusus untuk memaparkan rincian penyertaan modal dan hasil usahanya. Ketiga, pemeriksaan independen jika masih ada ketidaksesuaian antara laporan dengan kenyataan di lapangan. Warga menegaskan tuntutan ini didasari hak mereka untuk mengetahui nasib harta desa bersama.
Sementara Sekdes Tanjangrono, Puspita Prajarisma, ia mengaku kurang enak badan saat diwawancarai. “Karena saya sedang ‘dilep’ (sakit), saya nggak bisa lama-lama disini,” jelasnya. Sedangkan direktur BUMDes Rendy Saputra, memberikan keterangan sehari setelahnya dengan menjelaskan bahwa jadwalnya bertabrakan dengan agenda tersebut. “Kebetulan berbarengan dengan kegiatan lain, Mas Agung,” ucapnya singkat. Senin, (3/8/2026).
Para pengamat tata kelola pemerintahan desa saat diminta pernyataannya, menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak. Menurutnya, BUMDes dibentuk untuk memberdayakan masyarakat, bukan menjadi ranah tertutup yang dikelola semena-mena. Jika ketidakjelasan itu tidak segera diluruskan, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh lembaga desa akan runtuh, dan potensi ekonomi desa yang sebenarnya besar tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kemajuan bersama.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada kepastian waktu penyelenggaraan Musdes lanjutan maupun klarifikasi tertulis dari pengurus BUMDes Permata Majapahit. Masyarakat Desa Tanjangrono tetap bersabar namun tidak akan berhenti menuntut kejelasan, ketidaksesuaian, dan kepastian yang menjadi hak mutlak mereka. Warga berharap semua pihak yang bertanggung jawab mau membuka diri, meluruskan kesalahan, dan mengembalikan kepercayaan yang sempat retak demi kebaikan Desa Tanjangrono di masa depan.
Pewarta: Yani.S















Komentar