oleh

Jerat Hukum Mengintai: Skandal Pengalihan Solar Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Sintang Ancam Stabilitas Energi Daerah

KALBAR,SINTANG | Discoverynews ~Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Alih-alih tepat sasaran untuk meringankan beban masyarakat serta sektor yang berhak seperti nelayan dan pelaku Usaha Mikro, solar bersubsidi justru diduga kuat mengalir deras untuk menyokong aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di sekitar kawasan APMS 66.795.001 Sintang.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan liar ini menggunakan sekitar 22 set lanting jek berukuran besar. Jika seluruh sarana penambangan tersebut beroperasi secara serentak, kalkulasi kebutuhan bahan bakar jenis solar diperkirakan bisa mencapai angka fantastis, yakni sekitar 8.000 liter per hari. Angka konsumsi sebesar ini tentu mengindikasikan adanya pasokan ilegal berskala masif yang sengaja disedot dari kuota masyarakat umum.

Situasi kian memanas setelah warga mendapati satu unit kapal motor bernama Bandung kedapatan mengambil solar melalui sebuah tangki khusus yang diduga kuat sebagai “tangki siluman”. Modus operandi ini disinyalir memanfaatkan celah distribusi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta sebagian dari Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) setempat, yang kemudian dialihkan tidak sesuai dengan peruntukannya demi meraup keuntungan pribadi di tengah sektor tambang ilegal.

Praktik culas penyalahgunaan energi bersubsidi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mencederai hukum positif di Indonesia dan berpotensi memicu sanksi pidana berat bagi para pelakunya. Berdasarkan regulasi nasional, tindakan penyelewengan distribusi energi diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang kini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam konteks hukum hilir migas, beberapa pasal kunci yang mengancam para pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi antara lain:

 Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha resmi dari pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana penjara mulai dari 3 hingga 5 tahun serta denda maksimal mulai dari Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) hingga Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

 Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja): Menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Pasal ini menjadi instrumen utama aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang memperjualbelikan atau mengalihkan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, seperti korporasi tambang ilegal atau aktivitas PETI.

Dengan adanya temuan masif di Sintang ini, publik mendesak agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, mengusut tuntas rantai pasok dari SPBU atau APMS nakal, serta menindak tegas oknum-oknum di balik operasional “tangki siluman” demi menyelamatkan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan dari kerusakan parah akibat tambang ilegal.

(Tim/Red)

Komentar