LUMAJANG, Discoverynews.id — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Haryoto Lumajang menyampaikan klarifikasi resmi serta rincian kronologi penanganan medis terhadap seorang pasien yang meninggal dunia di ruang perawatan, Jumat (7/8/2026). Langkah formal ini diambil untuk memberikan kepastian informasi kepada publik sehubungan dengan maraknya narasi di media sosial terkait pelayanan medis yang diberikan.
Manajemen RSUD Dr. Haryoto menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada pihak keluarga almarhum/almarhumah. Penyusunan klarifikasi ini berdasarkan rekam medis, dokumentasi pelayanan, dan hasil penelusuran internal secara menyeluruh.
Berdasarkan catatan rekam medis, pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr. Haryoto pada pukul 00.32 WIB. Pasien datang dengan keluhan utama pusing berdenyut yang dirasakan sejak sehari sebelumnya, disertai mual, muntah, badan lemas, serta penurunan nafsu makan. Hasil anamnesis dan pemeriksaan awal oleh dokter jaga IGD menunjukkan tidak adanya riwayat maupun indikasi batuk darah pada pasien.
Setelah memperoleh penanganan medis awal dan kondisi klinisnya dinyatakan stabil, pasien dipindahkan ke Ruang Melati pada pukul 03.00 WIB untuk menjalani perawatan lanjutan serta pemeriksaan dasar di ruangan.
Saat berada di ruang perawatan, pihak keluarga mengajukan permintaan kepada petugas agar pasien diberikan terapi inhalasi (nebulizer). Menindaklanjuti permintaan tersebut, perawat segera melakukan pengkajian kondisi pasien. Hasil pemeriksaan menunjukkan saturasi oksigen pasien berada pada tingkat 99%, yang mengindikasikan tingkat oksigenasi dalam batas normal. Penelusuran instruksi dokter jaga (advis) juga menegaskan tidak adanya perintah untuk pemberian terapi nebulizer.
Manajemen menjelaskan bahwa terapi nebulizer merupakan prosedur medis yang hanya dapat diberikan berdasarkan indikasi klinis spesifik atas pertimbangan dokter. Penanganan keluhan sesak napas bervariasi bergantung pada etiologi medis masing-masing pasien. Pemberian nebulizer tanpa indikasi medis yang tepat tidak memberikan manfaat klinis, bahkan berisiko memperburuk kondisi kesehatan pasien.
Eskalasi kondisi medis terjadi pada pukul 05.00 WIB ketika pihak keluarga melaporkan bahwa pasien mengalami batuk darah. Namun, berdasarkan evaluasi langsung oleh tim medis di lokasi, ditemukan bahwa pasien mengalami muntah darah segar.
Petugas medis segera melakukan penanganan darurat dan memasang monitor elektrokardiografi (ECG) untuk memantau irama serta aktivitas jantung. Dalam proses penanganan tersebut, kondisi kesadaran pasien mengalami penurunan secara cepat. Pemantauan indikator vital menunjukkan pasien mengalami henti jantung (cardiac arrest), sehingga tim medis segera melakukan tindakan kegawatdaruratan (emergency action).
Tim medis melaksanakan prosedur Resusitasi Jantung Paru (RJP) sesuai dengan standar operasional, termasuk melakukan kompresi dada sebanyak dua siklus. Kendati seluruh upaya penyelamatan telah dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan medis yang berlaku, pasien tidak dapat diselamatkan. Pihak rumah sakit menyatakan pasien meninggal dunia pada pukul 05.30 WIB.
Menanggapi wacana dan opini yang berkembang di media sosial, Kepala RSUD Dr. Haryoto menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan medis yang diambil telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis.
“Pihak manajemen turut berduka cita atas wafatnya pasien. Namun, perlu kami tegaskan kembali bahwa setiap tindakan medis di RSUD Dr. Haryoto senantiasa berpedoman pada pertimbangan medis yang objektif dan indikasi klinis pasien,” tegas Kepala RSUD Dr. Haryoto dalam keterangan resminya pada Jumat.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan penolakan tindakan medis—seperti halnya pemberian terapi nebulizer tanpa indikasi—diambil demi mengutamakan keselamatan jiwa pasien.
“Tindakan medis tidak dapat direalisasikan semata-mata atas dasar permintaan tanpa adanya rekomendasi dari dokter penanggung jawab. Dalam kasus ini, parameter saturasi oksigen pasien berada dalam kondisi normal (99%), sehingga pemberian terapi nebulizer secara berlebihan justru berpotensi menimbulkan komplikasi yang membahayakan. Klarifikasi dan pemaparan kronologi ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan akurat,” paparnya.
RSUD Dr. Haryoto Lumajang menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi publik serta kesiapannya untuk berkoordinasi secara kooperatif dengan pihak-pihak berwenang apabila diperlukan penelusuran lebih lanjut. Peristiwa ini sekaligus dijadikan momentum evaluasi internal bagi manajemen RSUD Dr. Haryoto dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta efektivitas komunikasi medis antara tenaga kesehatan dan pihak keluarga pasien.











Komentar