KALBAR,SINTANG | Discoverynews – Perkembangan terbaru terkait kasus dugaan kepemilikan emas ilegal oleh anggota DPRD Sintang, Ashari, telah memasuki babak baru. Pada Minggu, 9 Agustus 2026, penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Sintang telah merampungkan pemeriksaan awal terhadap tersangka dan secara resmi meningkatkan status penahanannya. Langkah ini diambil setelah hasil uji laboratorium forensik terhadap barang bukti menunjukkan bahwa emas batangan seberat 3 kilogram yang diamankan tersebut adalah emas murni.
Penahanan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sintang untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ashari terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak kepolisian pada Jumat malam, 7 Agustus 2026, saat melintas di kawasan jalan lintas provinsi di Kabupaten Sintang. Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman emas dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadinya, polisi menemukan tiga batang emas murni dengan total berat 3 kilogram yang disembunyikan di dalam tas.
Ketika dimintai keterangan awal, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan atau surat jalan yang sah atas emas tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat adanya pelanggaran hukum.
Hingga saat ini, fokus utama penyelidikan kepolisian adalah mendalami asal-usul emas tersebut. Berdasarkan keterangan awal dari beberapa saksi dan fakta di lapangan, muncul dugaan kuat bahwa emas batangan tersebut merupakan hasil dari kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sintang. Diduga, emas tersebut hendak dibawa ke luar daerah untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran emas ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya penadah atau perantara yang berperan dalam memproses emas hasil tambang ilegal tersebut menjadi batangan.
Penangkapan seorang wakil rakyat dalam kasus dugaan kejahatan ekonomi ini telah memicu reaksi luas dari berbagai kalangan. Pimpinan DPRD Sintang telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan praktik pertambangan ilegal. Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar,
partai tempat Ashari bernaung, menyatakan akan segera menggelar rapat internal untuk membahas sanksi organisasi bagi kadernya tersebut, sesuai dengan pakta integritas partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kepentingan di Kalimantan Barat mengenai bahaya praktik pertambangan ilegal dan pentingnya transparansi serta akuntabilitas publik bagi pejabat negara.
(Tim/Red)















Komentar