Bekasi,Discoverynews.id – Pelantikan Satuan Tugas Revolusi (SARVO) Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) yang digelar pada Sabtu–Minggu, 8–9 Agustus 2026, di Karang Kitri, Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, tidak hanya menjadi momentum pengukuhan organisasi, tetapi juga menjadi ruang edukasi bagi para peserta mengenai dunia ketenagakerjaan dan mekanisme penyelesaian persoalan hubungan industrial.
Usai prosesi upacara pelantikan dan setelah jeda ISOMA, panitia pun menghadirkan pemateri dari “Desk” Ketenagakerjaan Polri, yakni AKP Bambang Sri Hartoyo, S.H., dari Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Sabtu(08/08/2026).
Dalam pemaparannya, Bambang menjelaskan mengenai peran dan fungsi “Desk” Ketenagakerjaan Polri, khususnya dalam menerima serta menangani berbagai pengaduan yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.
“Beberapa persoalan yang dapat menjadi perhatian antara lain terkait upah, pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, serta Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3),” ungkap Bambang.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan pada prinsipnya tidak serta-merta harus berujung pada proses hukum.
“Dialog, komunikasi dan mediasi menjadi peran penting dalam mencari penyelesaian secara damai, sepanjang persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia. Namun, apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana ketenagakerjaan, maka penegakan hukum menjadi langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan yang ada,” tegas Bambang dalam paparannya.
Materi tersebut mendapat respons positif dari peserta pelantikan SARVO F-SPGI.
Suasana sesi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan peserta, mulai dari persoalan hubungan industrial hingga bagaimana langkah yang tepat ketika pekerja menghadapi dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan, dan kasus yang terjadi di PT. Indonesia Epson Industry, PHK dan dugaan union Busting.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa pemahaman terhadap hukum ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam perjuangan serikat pekerja. Seorang anggota serikat tidak cukup hanya mengetahui haknya, tetapi juga perlu memahami prosedur, mekanisme pengaduan, serta batasan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Melalui kegiatan ini, F-SPGI menegaskan bahwa penguatan organisasi tidak hanya dibangun melalui konsolidasi, tetapi juga melalui pendidikan dan peningkatan pengetahuan hukum bagi pekerja.
Dengan pemahaman yang baik, perjuangan pekerja diharapkan tidak dilakukan secara emosional, melainkan terukur, berdasarkan fakta, mengikuti mekanisme hukum, dan tetap mengedepankan dialog untuk mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Pelantikan SARVO F-SPGI pun menjadi momentum untuk membangun satuan tugas yang tidak hanya memiliki keberanian dalam menjalankan tugas organisasi, tetapi juga memiliki pengetahuan, kedisiplinan, dan pemahaman hukum dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan.










Komentar