oleh

Harga Diri Bangsa Dinodai! Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Kantor Bupati Nias Barat Jelang HUT 81 RI

DiscoveryNews.id. NIAS BARAT – Empat hari menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kehormatan bangsa justru tercoreng di Kabupaten Nias Barat.

Pemandangan memilukan terlihat di halaman Kantor Bupati Nias Barat, Kamis 13 Agustus 2026. Sang Saka Merah Putih, simbol kedaulatan dan jati diri bangsa, terlihat berkibar dalam kondisi robek dan kusam.

Bendera Merah Putih bukan sehelai kain biasa. Di dalamnya terkandung darah, air mata, dan pengorbanan para pahlawan. Ia adalah nyawa bangsa. Ia adalah harga diri Indonesia. Membiarkannya robek di pusat pemerintahan adalah bentuk penghinaan terhadap sejarah dan perjuangan bangsa.

“Bagaimana mungkin kita berteriak merdeka, jika di kantor bupati sendiri simbol kemerdekaan dinodai? Ini melukai hati rakyat Nias Barat dan seluruh Indonesia,” ujar seorang tokoh masyarakat Nias Barat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Diduga Melanggar UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Negara*

Tindakan pembiaran ini diduga melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,

Dalam Pasal 7 ayat 2 ditegaskan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di kantor pemerintah daerah.

Lebih berat lagi, *Pasal 24 huruf c* menyatakan setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Undang-undangnya jelas. Aturannya jelas. Yang tidak jelas hanya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kehormatan simbol negara,” tegasnya.

Seruan Kepada Bupati dan Pemerintah Pusat

Atas kejadian ini, masyarakat mendesak *Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu* untuk segera:

1. Mencopot dan mengganti bendera yang robek dengan yang baru dan layak.
2. Meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia atas kelalaian ini.
3. Mengevaluasi Bagian Umum Setda* yang dinilai lalai menjalankan tugas.

Masyarakat juga meminta *Kementerian Dalam Negeri RI* dan *Kementerian Sekretariat Negara* untuk memberikan teguran keras dan melakukan pengawasan agar peristiwa memalukan ini tidak terulang di daerah lain.

“Anggaran daerah pasti ada untuk pengadaan bendera. Jadi persoalannya bukan sulit mencari bendera baru, tetapi kemauan untuk peduli dan memastikan simbol negara diperlakukan dengan layak,” ujarnya.

“Jangan sampai 17 Agustus nanti, kita upacara dengan khidmat, tapi lupa bahwa 4 hari sebelumnya bendera kita robek di kantor kepala daerah. Itu munafik,” tutupnya.

Kini publik menanti. Apakah Pemkab Nias Barat akan bergerak cepat memperbaiki kesalahan, atau akan terus membiarkan harga diri bangsa dinodai oleh kelalaian sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, Bagian Umum Setda Kabupaten Nias Barat belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi DiscoveryNews.id. membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait.

Reporter: Tim

Redaktur : Red.DiscoveryNews.id

HargaDiriBangsa BenderaMerahPutih UU242009 HUT81RI NiasBarat Kemendagri

Haris
Author: Haris

Komentar