oleh

Polres Nias Tangani Kasus Penganiaya,an Bersama, Tegaskan Bukan Kelompok Geng Motor

DiscoveryNews.id.Gunungsitoli, 12 Agustus 2026 — Kepolisian Resor Nias menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan”
yang terjadi di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli.
Penyampaian perkembangan kasus tersebut digelar di Lobby Ta’orahu Polres Nias, Rabu (12/8/26) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., didampingi Wakapolres Nias, KasatReskrim, KasiPropam, Plt. KasiHumas, serta jajaran penyidik Polres Nias.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli.

Saat itu, korban berinisial KJZ (19) bersama dengan 3 (tiga) rekannya sedang mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor saling berboncengan. Pada saat melintas di Jalan Karet, korban dan rekannya berpapasan dengan para pelaku, Ketika korban berpapasan dengan para pelaku yang melaju berlawanan arah, terjadi saling pandang yang kemudian memicu ketersinggungan.

Kelompok tersebut kemudian berbalik arah menghadang korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama dan setelah itu para Pelaku Melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada bagian kepala, lebam pada wajah, lecet pada siku dan lutut, serta memar pada bagian punggung. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dr. M. Thomsen Nias.

Polres Nias telah menetapkan 9 (Sembilan) Orang Tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisis tempat kejadian perkara, serta keterangan dari pihak-pihak terkait, penyidik Polres Nias telah menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka dalam kejadian tersebut.

Kapolres Nias menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan Penyidikan, kelompok tersebut bukan merupakan geng motor seperti informasi yang beredar di media sosial dan hal tersebut dibenarkan oleh para pelaku ketika ditanyakan oleh Kapolres Nias dan Waka Polres Nias pada pelaksanaan prees release Rabu, (12/08/26).

Tidak ditemukan struktur organisasi, nama kelompok khusus, atribut atau seragam tertentu, maupun kegiatan rutin sebagaimana karakteristik geng motor. Hubungan antar pelaku diketahui sebatas pertemanan, Peristiwa ini lebih mengarah pada tindakan kekerasan secara spontan, ”tegas Kapolres Nias.

Kapolres Nias menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut, jika nanti ada perkembangan dan terdapat pelaku lain maka Polres Nias akan melakukan upaya hukum.

Polres Nias mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Masyarakat juga diimbau untuk menghindari aksi kekerasan yang dipicu persoalan sepele dan mengedepankan kedewasaan, kesabaran, serta penyelesaian masalah secara baik dan sesuai hukum.

Apabila masyarakat menemukan adanya gangguan keamanan maupun membutuhkan kehadiran kepolisian, dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan dan informasi kepada kepolisian.

“Kami hadir untuk melayani sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga Nias tetap aman, tertib, dan damai. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Kapolres Nias.

Redaktur Red/Humas Polres Nias

Haris
Author: Haris

Komentar