Putusan Perdata Gugatan LCT “Karya Mekar-2” Dinyatakan N.O., Sulaiman Alias Acun Minta Polda Sulut Tuntaskan Kepastian Huku
MANADO,,discoverynews.id,,13 Agustus 2026,. — Perkembangan terbaru mengemuka dalam sengketa hukum kapal Landing Craft Tank (LCT) “Karya Mekar-2”. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung resmi menjatuhkan putusan dengan menyatakan gugatan perdata yang diajukan oleh PT Karya Mekar Jaya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) melalui Putusan Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bit tertanggal 7 Agustus 2026.
Menyusul putusan tersebut, Sulaiman alias Acun selaku pihak yang namanya terseret dalam perkara ini mendesak Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara untuk segera memberikan kepastian hukum yang transparan dan akuntabel atas laporan pidana yang menyertainya.
Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli unit kapal dengan nilai total ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam dokumen persidangan perdata sebelumnya, terungkap sejumlah fakta terkait skema pembayaran, termasuk penyerahan dana awal sebesar Rp500 juta, sisa kewajiban pelunasan sekitar Rp1 miliar, serta polemik teknis pembongkaran komponen kapal.
Kronologi dan Laporan Polisi
Persoalan hukum ini tidak hanya berjalan di ranah perdata, melainkan juga merambah ranah pidana.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) Nomor LP/B/843/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 28 November 2025, Josep Silfanius tercatat sebagai pelapor yang melaporkan Sulaiman alias Acun.
Lokasi Kejadian: Kawasan Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Dugaan Pasal: Tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pokok aduannya, pelapor menyoroti kesepakatan transaksi pembelian kapal senilai Rp1,5 miliar yang disertai pembayaran uang muka lewat mekanisme transfer rekening PT Karya Mekar masing-masing senilai Rp400 juta dan Rp100 juta.
Selain itu, pelapor turut mempermasalahkan pemindahan komponen perangkat kapal berupa baling-baling (propeler) dan jangkar yang diklaim memicu kerugian hingga Rp500 juta, serta dugaan pengalihan fisik objek kapal kepada pihak lain.
Desakan Transparansi dan Profesionalisme Penyidikan
Dengan telah diputuskannya perkara perdata yang menyatakan gugatan penggugat N.O., pihak Sulaiman alias Acun meminta agar aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak menggantung status perkara secara berlarut-larut.
”Kami mempertanyakan sejauh mana progres penanganan yang dilakukan penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut pasca putusan perdata ini. Kami mendesak penyidik agar bekerja secara profesional, transparan, dan segera memberikan kepastian hukum yang tegas sesuai fakta-fakta objektif di lapangan,” ujar Acun.
Ia juga mendorong agar penyidik kepolisian mendalami potensi keterlibatan pihak ketiga dalam proses pengalihan penguasaan objek kapal, guna mengurai siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum dalam pusaran sengketa komersial ini.
Kendati demikian, pihak terlapor tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Keberadaan Laporan Polisi dan STTPL dipandang semata-mata sebagai instrumen administratif penegakan hukum dan belum dapat dijadikan dasar untuk menghakimi kesalahan pihak manapun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
”Kami tetap menghormati proses hukum dan penyidikan yang tengah berjalan di kepolisian. Namun, di sisi lain, kami menuntut ketegasan agar penanganan perkara ini berjalan secara berkeadilan dan memberikan kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya.
(Red)









Komentar