oleh

Merdeka, Tetapi Berapa Harga yang Hilang?

Setiap 17 Agustus kita mengucapkan kata yang sama: merdeka.Tetapi setelah 81 tahun Indonesia merdeka, ada pertanyaan yang tidak boleh berhenti hanya karena bendera telah dikibarkan:

Apa arti kemerdekaan jika sebagian kekayaan negara masih hilang melalui korupsi dan rakyat kehilangan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan?

Artikel Discoverynews.id berjudul “Korupsi: Ketika Sistem Menjadi Ujian Terbesar Bangsa”

https://discoverynews.id/2026/07/02/korupsi-ketika-sistem-menjadi-ujian-terbesar-bangsa/

mencatat sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 disebut mencapai sekitar Rp968,5 triliun. Perkara tata niaga timah periode 2015–2022 sekitar Rp300 triliun. BLBI sekitar Rp138,44 triliun, PT Duta Palma Group sekitar Rp104,1 triliun, dan Surya Darmadi sekitar Rp78 triliun.

Jika sejumlah perkara besar lainnya, termasuk TPPI, Asabri, Jiwasraya, izin ekspor CPO, BTS BAKTI Kominfo, e-KTP dan Wisma Atlet, ikut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp1,69 kuadriliun.

Tetapi angka Rp1,69 kuadriliun harus dibaca dengan hati-hati.

Itu bukan berarti seluruh kerugian akibat korupsi di Indonesia sejak 1945 berjumlah Rp1,69 kuadriliun. Angka tersebut merupakan penjumlahan dari sejumlah perkara besar yang tercatat dalam artikel. Masih ada perkara lain, kerugian yang belum dihitung, serta kerugian sosial dan ekonomi yang tidak mudah diterjemahkan menjadi angka.

Namun justru di situlah persoalannya.

Rp1,69 kuadriliun bukan sekadar angka.

Di balik angka itu ada kemungkinan pembangunan yang hilang.

Ada sekolah yang mungkin bisa dibangun.

Ada anak yang mungkin bisa mendapatkan pendidikan lebih baik.

Ada fasilitas kesehatan yang mungkin bisa diperbaiki.

Ada desa yang mungkin bisa memiliki infrastruktur lebih layak.

Ada masyarakat yang mungkin bisa memperoleh pelayanan publik yang lebih baik.

Korupsi bukan hanya mencuri uang negara. Korupsi mencuri kemungkinan masa depan.

Karena itu, kemerdekaan tidak boleh hanya dimaknai sebagai terbebasnya Indonesia dari penjajahan pada 17 Agustus 1945.

Kemerdekaan harus terus diuji dalam kehidupan sehari-hari.

Apakah rakyat merdeka mendapatkan pendidikan?

Apakah rakyat merdeka memperoleh pelayanan kesehatan yang layak?

Apakah rakyat merdeka mendapatkan keadilan?

Apakah rakyat merdeka memperoleh kesempatan ekonomi?

Dan apakah uang yang dikumpulkan negara benar-benar kembali kepada rakyat?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika lembaga penegak hukum sendiri mencatat besarnya pemulihan kerugian negara. Kejaksaan Agung menyebut sepanjang 2020–2026 terdapat sekitar Rp131,53 triliun kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan melalui jalur pidana khusus berdasarkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

KPK juga mencatat pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp1,531 triliun.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan cerita kecil tentang individu yang kehilangan moral.

Ia adalah persoalan tata kelola negara.

Sebab apabila sistem memiliki celah, kekuasaan memiliki ruang yang terlalu besar, sementara pengawasan lemah, maka kesempatan untuk menyalahgunakan kewenangan akan selalu muncul.

Di sinilah kemerdekaan menemukan ujian sebenarnya.

Kita sudah merdeka dari penjajahan. Tetapi apakah kita sudah merdeka dari sistem yang memungkinkan kekayaan publik dirampas oleh segelintir orang?

Bangsa yang merdeka tidak cukup hanya memiliki bendera, lagu kebangsaan, dan pemerintahan sendiri.

Bangsa yang merdeka harus memiliki sistem yang membuat kekuasaan dapat diawasi, anggaran dapat diperiksa, hukum dapat bekerja, dan rakyat dapat mempertanyakan ke mana uang negara pergi.

Sebab uang negara pada akhirnya adalah uang rakyat.

Dan setiap rupiah yang hilang karena korupsi bukan hanya kehilangan dalam neraca negara.

Ia adalah bagian dari kesempatan hidup seseorang.

Maka setiap kali kita mengucapkan “Merdeka!”, mungkin kita perlu bertanya lebih jauh:

Merdeka dari apa?

Jika masih ada korupsi yang merampas kesempatan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kesejahteraan, maka perjuangan kemerdekaan belum benar-benar selesai.

Kemerdekaan politik telah kita rebut pada 1945.

Kini tantangannya adalah memastikan kemerdekaan itu hadir dalam kehidupan rakyat.

Sebab negara tidak benar-benar merdeka ketika hanya benderanya yang berkibar. Negara benar-benar merdeka ketika kekayaan publik digunakan untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan, dan hilangnya kesempatan untuk memiliki masa depan.

Jihad Abd M

Pimpinan Redaksi Discoverynews.id

ADMIN REDAKSI
Author: ADMIN REDAKSI

Komentar

News Feed