Nias barat DiscoveryNews.id – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di *Desa Tarahoso Kecamatan Mandehe Utara Kabupaten Nias. Anggaran Rp290 Juta untuk program BUMDES peternakan babi yang dicairkan setahun lalu kini raib tanpa jejak.
Fakta di lapangan menunjukkan kandang BUMDES dalam kondisi kosong melompong, tidak ada bibit ternak, dan tidak ada air bersih. Ironisnya, lokasi kandang hanya +-30 meter dari pemukiman warga dan jalan besar, padahal sesuai aturan teknis dan petunjuk jarak kandang ternak minimal 1000 meter dari pemukiman.
Uang sudah habis, tapi kandangnya kosong melompong. Lokasinya dekat rumah pula. Sampai sekarang masyarakat tidak lihat hasilnya sama sekali. Ini untuk siapa?” ujar salah satu warga Tarahoso dengan nada kecewa, Jumat (15/08/2026).
“Apa keuntungan menghamburkan uang kalau tidak ada dampak ke masyarakat? Kami di desa Tarahoso ini kewalahan. Uang habis, tapi hasilnya nol besar,” tegas warga lainnya.
Lebih parah lagi, hingga Agustus 2026 ini pertanggungjawaban atau SPJ dari Pj Kades Desa Tarahoso terkait dana Rp290 Juta tersebut belum ada.
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Masyarakat Desa Tarahoso mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Inspektorat Kabupaten Nias, PMD, Dinas Peternakan, dan Camat Mandehe Utara untuk segera turun melakukan audit investigasi dan memproses hukum pihak terkait.
“Jangan sampai uang rakyat Rp290 Juta habis cuma jadi kertas. Kami minta Pj Kades diperiksa dan diusut tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pj Kades Desa Tarahoso belum memberikan klarifikasi resmi.
Reporter: Tim DiscoveryNews.id
Catatan Redaksi: _Kami menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.















Komentar