oleh

IKIF Kupang Desak Bupati Kupang Segera Tindaklanjuti SK Pemberhentian Kades Poto

Kupang, DiscoveryNewsId_ Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu(IKIF) Kupang mendesak Bupati Kupang segera menindaklanjuti Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat. Desakan itu buntut temuan audit yang dinilai merugikan keuangan desa.

Ketua Umum IKIF, Marsel Nomeni, mengatakan audit yang dilakukan PMD dan Inspektorat Kabupaten Kupang menemukan adanya dana sebesar Rp218.977.859. Dana tersebut sebagian digunakan untuk jalan tani Desa Poto dan juga Dana SILPA.

“Hasil audit sudah jelas. Masyarakat Desa Poto menilai Kades Melki Sedek Petan tidak pantas lagi menjabat. Karena itu mereka melapor agar segera diberhentikan.” tegas Marsel, Sabtu, (22/08/2026).

Janji Pemda Belum Terealisasi

Marsel menyebut, pada 15 Juli 2026 lalu, pihaknya bersama masyarakat Desa Poto telah mendatangi Kantor Bupati Kupang untuk menyerahkan dokumen LPJ hasil audit tersebut.

Foto : Saat Ikif bersama masyarakat Desa Poto gelar audiensi dengan Pemda

Dalam pertemuan itu, Pemda Kabupaten Kupang berjanji akan segera memanggil Kepala Desa Poto. Namun hingga kini belum ada konfirmasi lanjutan.

“Sampai hari ini tidak ada kepastian. Ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami dan masyarakat. Apakah keadilan masih bisa kami dapatkan?” ujarnya.

IKIF juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, khususnya Bupati Kupang, terkait kejelasan LPJ Desa Poto.

“Keterbukaan itu kewajiban. Masyarakat berhak tahu sejauh mana proses ini. LPJ harus dibuka agar ke depan pemerintahan Desa Poto bisa lebih baik,” lanjut Marsel.

Ancaman Duduki Kantor Bupati 

Ketua IKIF menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, pihaknya bersama masyarakat Desa Poto akan mengambil langkah lebih keras.

“Kalau tidak diperjelas, kami akan menduduki Kantor Bupati Kupang untuk menuntut hak yang kami perjuangkan.” pungkasnya.

Masyarakat Desa Poto saat ini masih menunggu itikad baik Pemda Kabupaten Kupang untuk segera menuntaskan persoalan ini.(Om Yekho/Red)

**”

 

Risal Boimau
Author: Risal Boimau

Komentar