MANDAU, Discoverynews.id — Tim Opsnal Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/8/2026). Pengungkapan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi Penangkapan
Bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Mandau sekitar pukul 19.10 WIB, adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Petugas segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap tersangka yang berinisial RK (30), laki-laki, beragama Islam, warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan 18 paket narkotika jenis sabu — terdiri dari 2 paket besar dan 16 paket kecil. Sebanyak 17 paket ditemukan di dalam jok sepeda motor, dan 1 paket lainnya berada di tangan tersangka. Dari pengakuan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial IN.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti berupa:
– 1 unit handphone
– 1 timbangan digital
– Uang tunai sebesar Rp34.000
– 1 dompet kecil
– 1 unit sepeda motor Honda Beat
– 1 tas sandang
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polsek Mandau berkomitmen terus menindak tegas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Lina Mukerji)











Komentar