GARUT Discoverynews.id– Pelaksanaan Program Revitalisasi SDN 4 Saribakti, Kampung Cibuluh, Desa Saribakti, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan pagu anggaran Rp655.561.435 Tahun Anggaran 2026 diduga bermasalah. Kepanitiaan P2SP yang menjadi pelaksana proyek diduga diganti secara sepihak oleh Operator Sekolah/OPS tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah definitif.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala SDN 4 Saribakti definitif, Saepudin, yang telah memasuki masa purna bakti terhitung 1 September 2026.
“Saya merasa dibohongi oleh tim P2SP yang sekarang. P2SP yang dulu saya bentuk bersama Komite ternyata sudah dirubah oleh OPS sekolah tanpa ada pemberitahuan dulu ke saya. Padahal waktu itu saya masih menjabat sebagai Kepala Sekolah,” tegas Saepudin kepada media,..[Tanggal 10/09/2026]
P2SP Bentukan Komite Diduga Dirombak OPS, Langgar Juknis
Menurut Saepudin, sebelum pensiun dirinya bersama Komite Sekolah sudah membentuk kepanitiaan P2SP sesuai Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 Kemendikdasmen.
Namun setelah dicek, susunan P2SP yang berjalan saat ini berbeda dan diduga diinput oleh Operator Sekolah/OPS tanpa koordinasi.
“Seharusnya pergantian P2SP itu ada rapat, ada Berita Acara, ada SK baru dari Kepsek. Ini tidak ada sama sekali. Tiba-tiba sudah ganti orang di aplikasi,” ujarnya.
Berdasarkan Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen 2025 Bab III Huruf B poin 1:
“P2SP ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.”
Kemudian di Bab V Huruf A disebutkan:
“Ketua P2SP bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan dan penandatanganan Laporan Pertanggungjawaban.”
Dengan demikian, setiap perubahan susunan P2SP wajib melalui SK Kepala Sekolah. Tindakan OPS yang mengubah data P2SP tanpa SK Kepsek merupakan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang akses aplikasi.
Secara hukum, hal ini berpotensi melanggar:
1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, jika SK/data P2SP dipalsukan.
2. Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
3. Pasal 30 UU ITE No. 11 Tahun 2008 tentang akses ilegal/mengubah data dalam sistem elektronik tanpa hak.
P2SP bertugas mengelola dana swakelola APBN mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Proyek Rp655 Juta Jalan Tanpa Kejelasan Legalitas
Program Revitalisasi SDN 4 Saribakti Kampung Cibuluh tahun 2026 mendapat alokasi dana sebesar Rp655.561.435. Dana tersebut bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi peningkatan sarana prasarana sekolah.
Dengan adanya dugaan pergantian P2SP secara tidak sah, maka legalitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana APBN tersebut menjadi pertanyaan besar dan rawan temuan audit BPK/Inspektorat.
PLT dan Disdik Akan Telusuri dan Tahan Pencairan
Kepala Sekolah PLT SDN 4 Saribakti, [NAMA PLT], mengaku akan menelusuri arsip dan dokumen serah terima dari pejabat sebelumnya.
“Kami baru terima tugas. Untuk SK P2SP yang lama dan baru masih kami cek. Kami akan koordinasi dengan Korwil dan Disdik,” ujarnya.
Sementara itu Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menyatakan akan melakukan audit administrasi.
“Kalau benar ada pergantian P2SP tanpa SK Kepsek, itu pelanggaran Juknis. Kami akan cek ke aplikasi Revitalisasi dan ke lapangan. Pencairan tahap berikutnya bisa kami hentikan sementara,” kata Kabid Pembinaan SD Disdik Garut, [NAMA KABID].
Warga Minta Aparat Turun
Tokoh masyarakat Kampung Cibuluh mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum segera turun.
“Dana 655 juta itu uang negara. Ini sudah bukan hanya masalah administrasi, tapi dugaan pidana. Jangan sampai disalahgunakan,” kata [NAMA TOKOH].
Hingga berita ini diterbitkan, tim masih menunggu klarifikasi dari pihak OPS SDN 4 Saribakti dan data resmi penerima Revitalisasi 2026 dari Kemendikdasmen.














Komentar