GARUT, Discoverynews.id — Pemerintah Kabupaten Garut secara resmi menerima berkas kelengkapan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Minyak Akar Wangi Garut dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkumham) Jawa Barat. Penyerahan dokumen tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (17/9/2026).
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Margiyanto, mengungkapkan rasa bangga atas pencapaian tersebut. Menurutnya, momentum ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Garut dalam memperkuat daya saing daerah, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Tentu ini menjadi satu kehormatan bagi kami Pemerintah Kabupaten Garut baik itu dalam rangka pelaksanaan tugas, sekaligus ini menjadi satu momentum penting, momentum bersejarah bagi Kabupaten Garut ketika pada hari ini dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat akan menyerahkan sertifikat yang berhubungan dengan indikasi geografis untuk produk akar wangi berupa minyak, atau _java vetiver oil_ ,” ucapnya.
Margiyanto menegaskan, perolehan dokumen indikasi geografis memberikan perlindungan hukum bagi produk unggulan khas Garut. Dengan adanya legalitas ini, produk minyak akar wangi Garut terlindungi dari potensi klaim sepihak oleh pihak atau daerah lain.
“Dan ini tentu sekali lagi kalau dalam konteks daya saing daerah, ketika kita mendapatkan dokumen indikasi geografis ini menjadi sangat penting sekali, ini seharusnya menjadi satu kebanggaan buat kita semua,” lanjutnya.
Ia juga menyayangkan masih banyak pihak yang menganggap indikasi geografis sekadar dokumen formalitas. Padahal, dokumen ini merupakan bentuk pengakuan hukum, termasuk pengakuan internasional terhadap kualitas autentik suatu produk daerah yang bermuara pada peningkatan nilai tambah ekonomi.
“Mungkin hari ini kita tidak bisa melihat dampaknya secara langsung, tapi dalam jangka panjang saya yakin ketika hari ini kita menerima dokumen indikasi geografis terkait dengan akar wangi dampaknya ke depan pasti akan sangat luar biasa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham RI, Hemawati BR Pandia, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Garut serta Masyarakat Pengelola Indikasi Geografis (MPIG) Akar Wangi Garut yang telah berjuang sejak tahun 2018 hingga akhirnya pendaftaran ini berhasil direalisasikan.
“Nah indikasi produk unggulan sebuah daerah yang ketika didaftarkan indikasi geografis itu memperoleh pengakuan produk unggulan sebuah daerah khususnya pengakuan daerah unggulan Garut yang membawa nama baik di tingkat nasional dan Indonesia secara internasional,” katanya.
Hemawati menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan MPIG serta surat rekomendasi produk unggulan dari Bupati Garut. Setelah dokumen tersebut lengkap, proses pencetakan sertifikat resmi akan dilanjutkan.
Pihaknya berharap sinergi antara petani, MPIG, dan Pemerintah Daerah Garut dapat mendongkrak perekonomian masyarakat secara regional maupun global, serta membuka jalan bagi pendaftaran produk-produk unggulan daerah lainnya di Kabupaten Garut.
“Mudah-mudahan ke depannya benar-benar membawa kontribusi positif menambah nilai ekonomi melalui akar wangi Garut di pemerintahan Garut dan seterusnya masih ada produk unggulan yang lainnya seperti Kulit Sukaregang, ada juga Batik,” tandasnya.
Rahman RSY













Komentar