oleh

PN Muara Bulian Tolak Praperadilan 3 Satpam PT DMP, Kuasa Hukum Allazi Desak Polisi Usut Tuntas Aktor Inti

Batang Hari, Discoverynews.id-Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga personel keamanan (security) PT Deli Muda Perkasa (DMP), Senin (21/9/2026).

Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum, termasuk penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Batang Hari, sah secara hukum dan tetap berlanjut.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Praperadilan tersebut sebelumnya diajukan untuk menguji keabsahan tindakan hukum penyidik atas insiden di kawasan perkebunan PT DMP wilayah Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam.

Meski pihak kuasa hukum pemohon sempat menyoroti penetapan tersangka serta riwayat penyelesaian damai di Polsek Mersam, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan usai melampaui tahapan pemeriksaan saksi dan penyampaian kesimpulan.

**Kuasa Hukum Allazi: Awal Baik untuk Buka Tabir Konflik Lahan**
Menanggapi putusan majelis hakim, Jarkasman, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Allazi, menilai hasil ini sebagai pijakan penting untuk membongkar persoalan yang lebih besar di kawasan eks PT DMP.

Pihaknya mendesak Polres Batang Hari tidak berhenti pada penanganan perkara pokok tiga satpam tersebut, tetapi segera menangkap terduga pelaku lain dan mengusut aktor intelektual di balik konflik lahan.

“Kemenangan ini adalah awal yang baik. Kami meminta Polres Batang Hari menangkap dugaan dua orang pelaku yang masih berkeliaran dan mengembangkan perkara ini kepada pihak-pihak yang diduga terlibat di belakang persoalan lahan PT eks DMP,” ujar Jarkasman.

Ia juga menyoroti status kawasan perkebunan yang disinyalir berkaitan dengan aset sitaan Kejaksaan Agung RI. Pihak penegak hukum diminta mendalami legalitas aktivitas pengelolaan lahan tersebut, termasuk dugaan oknum karyawan yang masih beroperasi di lokasi.

“Kami meminta agar ditelusuri siapa saja yang diduga menguasai lahan yang merupakan barang sitaan Kejaksaan Agung. Jangan hanya berhenti pada persoalan di permukaan,” tegasnya.
**Fokus Beralih ke Perkara Pokok dan Aset Sitaan

Ditolaknya praperadilan menandakan proses hukum formal tetap berjalan sesuai prosedur. Perlu dicermati bahwa putusan praperadilan sebatas menguji keabsahan tindakan administratif penyidikan, bukan menentukan bersalah atau tidaknya para tersangka dalam perkara pidana pokok.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah penanganan perkara pokok oleh Polres Batang Hari, sekaligus penelusuran atas dugaan keterlibatan pihak lain serta status penguasaan lahan eks PT DMP.

*Catatan Redaksi: Pihak-pihak yang terseret atau disebut dalam dinamika perkara ini tetap memiliki hak klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.*

Kaperwil Jambi
Author: Kaperwil Jambi

Komentar