CIANJUR –discoverynews.com – Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan, Kamis (24/9/2026).
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, para korban merupakan mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur. Mereka masing-masing berinisial M Genta (21), Ibnu Yasa (21), dan Nijar Azmi Rastendi.
Peristiwa tersebut terjadi saat para korban sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Saat berada di lokasi, korban diduga dipepet oleh para pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat dengan nomor polisi F 1683 WK. Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dari sepeda motornya.
Untuk menakut-nakuti korban, salah seorang pelaku mengeluarkan benda yang menyerupai pistol. Setelah itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Mendapat laporan dari korban, jajaran Polsek Cianjur Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial MYT yang diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. ( Bach )
















Komentar