Menanggapi sorotan terhadap realisasi anggaran pendidikan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2025 tersebut, Ketua DPD Majelis Kehormatan Masyarakat Nusantara Indonesia (MKFMNI) Sumatera Utara, Sabar Halawa, mengatakan pihaknya akan mencermati data dan informasi yang berkembang sebelum mengambil langkah hukum.
Sabar Halawa menyampaikan bahwa apabila setelah dilakukan penelaahan ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau dari hasil penelusuran dan data yang kami terima terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai aturan. Jika memenuhi unsur untuk dilaporkan, akan kami sampaikan kepada Kejatisu agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” ujar Sabar Halawa.»
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan uang negara merupakan bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Namun, setiap dugaan harus terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan dokumen, fakta lapangan, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Sabar Halawa juga menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai salah satu dasar hukum yang akan menjadi rujukan dalam menyampaikan laporan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Data harus diperiksa, pekerjaan di lapangan harus dilihat, dan pihak terkait juga harus diberikan kesempatan memberikan klarifikasi. Jika memang ada pelanggaran hukum, biarlah aparat penegak hukum yang melakukan proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperoleh klarifikasi dan hak jawab dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat terkait realisasi anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang menjadi perhatian masyarakat.
Catatan: Pernyataan mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Catatan Redaksi : Hak koreksi Dan Hak jawab Di Buka untuk pihak terkait.















Komentar