Discovery news.id – Tanjab Barat (Jambi) – Mandulnya Dibidang Pengawasan Pangkalan Sunarno Pengecer Resmi Gas LPG 3 Kg Langgar UU Perlindungan Konsumen (UUPK) nomor 8 Tahun 1999, yang sudah diterapkan agar pengusaha yang mengantongi izin resmi tidak terlalu menekan.
Namun UU tersebut dilanggar atau dikangkangi oleh salah seorang yang akrab disapa, Sunarno yang mempunyai Pangkalan resmi, jalan Balam. Desa Lampisi. Kecamatan Renah Mandaluh. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi.
Informasi yang di terima wartawan ini berberapa waktu lalu dari masyarakat Desa Lampisi yang enggan identitasnya di ketahui, ianya mengatakan tidak pernah membeli gas LPG 3 Kg ditempat lain.
Dari awal mula Sunarno buka Pangkalan gas LPG, dia tidak pernah membeli di tempat lain, saya membeli gas LPG 3 Kg dipangkalan Sunarno, itu dengan harga Rp. 25.000, tidak kurang tidak lebih, katanya.
Dilanjutnya, Ada juga sekarang Pangkalan baru, namun harga tetap Diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 25.000. juga, mungkin pengawasan Gas LPG saat ini mandul, hingga membiarkan mereka sebagai punya usaha bebas untuk mengangkangi aturan HET dan UU, cetusnya.
Adanya pemberitaan dari media ini, diminta kepada Dinas terkait, agar menindak pengecer resmi gas LPG 3 Kg, sesuai dengan peraturan dan UU yang sudah diterapkan, agar pengecer resmi tidak lagi menekan masyarakat Desa setempat dengan harga yang tidak layak.
Sunarno saat dikonfirmasi secara lisan oleh wartawan ini, ianya mengakui menjual gas LPG 3 Kg Rp.25.000, pertabung, untuk sementara Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten, belum jelas untuk dikonfirmasi, lewat kontak WhatsApp, nanti akan segera kami kroschek, katanya.
Editor : Jangcik
Penulis : Jangcik














Komentar