TAKENGON – discoverynews.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama DPRK Aceh Tengah mencapai kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Gunawan Putra, SE, M.Si., mengatakan penyelesaian pembahasan Perubahan APBK 2026 telah dilakukan sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelesaian pembahasan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu merupakan kerja sama dan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, transparan dan akuntabel,” kata Gunawan, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRK tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pengelolaan keuangan daerah.
Gunawan menyebutkan, ketepatan waktu tersebut sejalan dengan Pasal 179 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
Kesepakatan Perubahan APBK 2026 tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penetapan dan pelaksanaan anggaran daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan, APBK Aceh Tengah yang sebelumnya sebesar Rp1.314.872.782.121 mengalami penambahan sebesar Rp122.147.406.822, sehingga total anggaran setelah perubahan menjadi Rp1.437.020.188.943.
Paripurna Perubahan APBK 2026 Tuntas, Gunawan Putra: Kesepakatan Tepat Waktu Sesuai Mekanisme
















Komentar