Gungsitoli, DisciveryNews.id Dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut terjadi dalam penanganan klaim santunan Jaminan Kematian (JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan KCP Nias Gunungsitoli. Hingga kini, hak ahli waris atas santunan sebesar Rp42.000.000 belum menemui kejelasan, memicu pertanyaan besar terkait profesionalisme penanganan pengaduan internal lembaga jaminan sosial tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, manfaat santunan JKM secara total adalah wajib dibayarkan sebesar Rp42.000.000.
Sesuai regulasi, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima kepada peserta serta ahli waris yang sah tanpa adanya penundaan yang tidak berdasar secara hukum (undue delay).
Namun, proses administrasi di KCP Nias Gunungsitoli justru menunjukkan ketidakkonsistenan yang mencederai aturan pelayanan publik tersebut.
Kronologi Penanganan Klaim dan Kejanggalan Administrasi:
1. Pengajuan dan Penolakan Sepihak (5 November 2025 – 3 Juli 2026)
Klaim JKM telah diajukan secara resmi oleh ahli waris sejak 5 November 2025. Namun, setelah berproses lama, BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat penolakan Nomor B/1293/072026 tertanggal 3 Juli 2026 dengan alasan peserta tidak mampu melakukan aktivitas pekerjaan. Ahli waris kemudian mengajukan keberatan resmi dengan melampirkan dokumen pendukung kuat, termasuk surat keterangan dari Pemerintah Desa Onolimbu.
2. Pembatalan Penolakan untuk Verifikasi Ulang (15 September 2026)
Merespons keberatan ahli waris, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Nias saat itu, Bapak Tunggul Rinton Mardo Sitorus, menerbitkan surat Nomor B/1910/092026 yang menyatakan bahwa surat penolakan sebelumnya ditinjau kembali guna dilakukan pengecekan dan verifikasi ulang. Kendati batas waktu tujuh hari kerja yang dijanjikan telah berlalu, santunan tidak kunjung dicairkan.
3. Penutupan Tiket Pengaduan secara Sepihak oleh Petugas (5 Oktober 2026)
Kejanggalan fatal terjadi ketika tiket pengaduan dilaporkan berstatus selesai pada 5 Oktober 2026, padahal hak santunan belum diterima. Petugas atas nama Saudara Salvator Silaci Purba diketahui menutup tiket tersebut dengan alasan: “SUDAH DILAKUKAN PENOLAKAN SEBELUMNYA.” Tindakan ini patut dipertanyakan karena mengabaikan surat resmi tanggal 15 September 2026 yang secara hukum telah membatalkan/meninjau ulang penolakan lama tersebut.
4. Dugaan Maladministrasi dan Pengawasan Internal yang Lemah
Penutupan tiket sepihak tanpa menyelesaikan substansi perkara memicu dugaan kuat adanya praktik maladministrasi berupa pengabaian prosedur. Pengaduan telah berulang kali disampaikan melalui sejumlah jalur resmi, termasuk SP4N-LAPOR! dan sistem SIMPeL Ombudsman RI, namun belum membuahkan hasil nyata. Keadaan ini memunculkan kesan bahwa penanganan pengaduan di BPJS Ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara administratif (merubah status tiket menjadi ‘selesai’) tanpa adanya pertanggungjawaban riil atas hak masyarakat.
5. Ketidakpastian Tanggung Jawab Akibat Pergantian Pimpinan
Saat ini, terdapat informasi publik bahwa jabatan Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Nias Gunungsitoli telah beralih kepada Bapak Aristoteles Sitinjak. Ahli waris mendesak kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab menindaklanjuti komitmen surat tanggal 15 September 2026. Pergantian pimpinan tidak boleh dijadikan celah hilangnya tanggung jawab kelembagaan atas hak publik yang terbengkalai.
Menuntut Penjelasan Terbuka dan Klarifikasi
Hingga 7 Oktober 2026, tepat 365 hari sejak almarhum meninggal dunia (7 Oktober 2025), atau 336 hari kalender sejak klaim pertama kali diajukan, hak santunan JKM belum kunjung diterima ahli waris. Keterlambatan ekstrem ini sangat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) serta komitmen pelayanan prima nasional milik BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak pelapor menyatakan memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan valid, mulai dari surat penolakan awal, surat pembatalan penolakan, bukti laporan SIMPeL Ombudsman RI, hingga bukti tangkapan layar penutupan tiket sepihak.
Seluruh dokumen siap diserahkan kepada pihak redaksi media massa untuk keperluan verifikasi dan penelusuran jurnalistik independen.
Diharapkan pihak pimpinan pusat/wilayah BPJS Ketenagakerjaan serta Saudara Salvator Silaci Purba segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar penutupan tiket tersebut serta memberikan kepastian kapan hak santunan ahli waris akan dituntaskan demi hukum dan keadilan.
U,a.ndraha
















Komentar