oleh

Viralkan Foto PNS Tanpa Izin, Akun Sokhiziduhu Laia Dilaporkan ke Polres Nias

Gunungsitoli, DiscoveryNews.id – Viralkan foto PNS tanpa izin, akun Facebook atas nama Sokhiziduhu Laia resmi dilaporkan ke Polres Nias. Laporan ini dilayangkan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Nurhayani Zebua (35) atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias dengan nomor laporan STTPL/B/609/X/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 Oktober 2026.

Peristiwa dugaan pencemaran nama baik ini pertama kali diketahui korban pada Minggu, 11 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Lasara Bahili, Gunungsitoli. Saat itu, korban baru selesai beribadah di gereja dan menerima panggilan telepon dari seorang saksi bernama Gustin Helviana Zebua. Saksi mengabarkan bahwa foto dan informasi pribadi korban tengah disebarkan secara sepihak dan menjadi viral di Facebook oleh akun terlapor.

Merasa harkat, martabat, dan nama baiknya diserang di ruang publik digital, korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Dalam laporan ini, terlapor diduga kuat melanggar Pasal 27A dan/atau Pasal 27B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik orang lain melalui sistem elektronik.

Melalui laporan resmi ini, korban berharap aparat penegak hukum di Polres Nias dapat bergerak cepat memproses kasus tersebut agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial.

Menanggapi laporan ini, Agustinus Zebua perwakilan dari Lembaga Komisi Nasional LP-KPK menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Nias atas respons cepat dalam menerima laporan korban.

Baca Juga  Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibalong Laksanakan Bimbingan Penyuluhan di Bulan Ramadhan

“Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres Nias. Kami berharap pihak kepolisian memberikan atensi penuh dan segera melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Mengingat korban adalah seorang perempuan, kami berharap persoalan ini dapat segera menemui kepastian hukum yang jelas,” tegas Agustinus Zebua.

Red

Haris
Author: Haris