oleh

Herman Hofi Desak Transparansi dan Bersih -Besih Total di Tubuh Polri Terkait Dugaan Pungli Oknum Polda Kalbar

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar S.Pd., S.H., M.H., pada Minggu (01/11/2026).

Dalam sambungan telepon kepada Redaksi ini, Herman memberikan keterangan mendalam dan tanggapan kritisnya terkait dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum penyidik di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat.

Berita ini langsung menjadi perhatian utama mengingat integritas lembaga penegak hukum yang dipertaruhkan.

Adanya dugaan pungli sebesar 20 juta rupiah oleh oknum penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar hanya untuk mengeluarkan SP2HP ini dinilai Herman sebagai cerminan buram yang masih mewarnai wajah penegakan hukum kita.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP seharusnya menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas penyidikan sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP dan peraturan internal Polri.

Herman menekankan bahwa hal ini bukan hanya sekadar pelanggaran etik semata, melainkan merupakan sebuah pengkhianatan terhadap prinsip dasar due process of law.

Dari perspektif hukum, Herman menjelaskan bahwa persoalan ini telah memenuhi unsur dugaan penyalahgunaan wewenang dan memiliki potensi kuat masuk ke dalam unsur tindak pidana pemerasan.

Dengan demikian, langkah Bidang Propam Polda Kalbar yang bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan dianggap sudah sangat tepat.

Namun, Herman menegaskan bahwa pemeriksaan internal saja tidak cukup untuk menuntaskan masalah ini secara tuntas.

Publik berhak menuntut transparansi penuh atas proses dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam, termasuk kejelasan apakah ada unsur pidana yang nantinya akan dilimpahkan ke proses penyidikan projustitia.

Selain itu, diperlukan adanya perlindungan yang kuat terhadap pelapor dan saksi agar tidak terjadi intimidasi yang dapat menghambat pengungkapan kasus.

Baca Juga  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau Satu Tahun Terganjal Kekosongan Obat, Pasien BPJS Dipaksa Nombok di Apotek Luar

Kasus ini harus dijadikan sebagai pintu masuk utama untuk melakukan evaluasi secara sistematis dan holistik terhadap mekanisme penerbitan SP2HP dan keseluruhan proses pelaporan di Kepolisian.

Persoalan ini merupakan bentuk nyata bahwa pada tataran proses penegakan hukum di Polda Kalbar masih terdapat banyak permasalahan yang harus segera dibenahi.

Oleh sebab itu, para pengambil kebijakan di Polda Kalbar perlu melakukan penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal secara serius.

Hal ini juga harus dibarengi dengan pemberian reward atau penghargaan bagi petugas yang memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Tanpa adanya upaya revitalisasi dan rekonstruksi di bagian krimum dan krimsus secara fundamental, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ini akan terus mengalami erosi.

Lebih jauh, biaya transaksi ilegal dalam proses hukum akan tetap menjadi “beban tersembunyi” bagi masyarakat pencari keadilan.

Polda Kalbar harus menjadikan kasus ini sebagai momentum pembersihan institusi secara total, bukan sekadar penanganan kasus per kasus.

Integritas penegak hukum adalah prasyarat mutlak bagi terwujudnya negara hukum, dan jika oknum yang menyalahgunakan wewenang dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya korban langsung, tetapi seluruh sistem peradilan pidana akan bermasalah.

Meskipun rekaman suara dan bukti transfer telah beredar, media massa wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Status hukum pihak terkait hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga pemberitaan tetap harus berimbang,

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan hak jawab atau sanggahan sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang adil dan berimbang. (R)