oleh

Pemeliharaan Rumah Dinas Ketua DPRD Nias Barat Di Anggaran 2025 Jadi Sorotan, Sekwan Sebut Bukan Dari DPA Sekretariat

Nias Barat,DiscoveryNews.id. – Pengelolaan dan pemeliharaan Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat yang berlokasi di Jalan Pancasila, Lahomi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan aset daerah yang dibangun sejak 2017 menggunakan APBD itu diduga dibiarkan kosong tanpa penghuni, namun anggaran pemeliharaannya tetap dipertanyakan sumbernya.

Persoalan ini mencuat setelah Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Barat, Amoni Zai,Ditemui Awak Media Senin 2/11-2026 iyanya menyatakan bahwa dana pemeliharaan rumah dinas Ketua DPRD tersebut *bukan berasal dari DPA Sekretariat DPRD*.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Jika bukan dari DPA Sekretariat DPRD, lalu dari mana sumber anggarannya?

Amoni Zai kemudian mengutarakan bahwa anggaran pemeliharaan Rumah Dinas DPRD itu berada di DPA Sekda melalui Kabag Umum (KBU) Nias Barat.

Namun fakta di lapangan justru menambah kejanggalan.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi resmi ke ruangan Kabag Umum Nias Barat,pada hari ysng sama,seketika KBU melihat kedatangan media langsung menutup pintu ruangan, bahkan mengunci pintu dari dalam, seakan menyembunyikan diri dari konfirmasi media.

Sikap tertutup tersebut semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan rumah dinas tersebut.

Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, secara tegas disebutkan bahwa Rumah Jabatan Pimpinan DPRD beserta perlengkapan dan pemeliharaannya dibebankan pada APBD dan dianggarkan melalui Sekretariat DPRD.

Artinya, secara regulasi, seluruh biaya pengadaan, perawatan, hingga pemeliharaan rumah dinas Ketua DPRD melekat pada DPA Sekretariat DPRD, bukan pada Bagian Umum.

Baca Juga  Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat!

Namun fakta di lapangan justru berbeda. Rumah dinas yang berada di kawasan strategis, berdekatan dengan Pendopo Bupati dan rumah dinas Sekda, dilaporkan kosong dan tidak ditempati. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik tentang efektivitas pemanfaatan aset dan transparansi anggaran.

Warga berinisial BHD menilai, uang rakyat yang digunakan untuk membangun dan memelihara aset daerah harus dikelola secara akuntabel. Jika rumah dinas tidak ditempati, publik berhak mengetahui apakah tunjangan perumahan pimpinan DPRD masih tetap dikucurkan dan berapa besaran pemeliharaan yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi mengenai besaran anggaran pemeliharaan Rumah Dinas Ketua DPRD Nias Barat Tahun 2025, baik yang tercantum dalam DPA Sekretariat DPRD maupun DPA Bagian Umum Setda, setelah Kabag Umum memilih bungkam dan mengunci pintu saat hendak dikonfirmasi.

Masyarakat berharap Bupati Nias Barat, Inspektorat, dan aparat pengawas segera turun tangan membuka data DPA 2025 secara transparan. Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih anggaran, pemborosan, maupun penyalahgunaan aset daerah.

Transparansi anggaran pemeliharaan rumah dinas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD sebagai representasi rakyat.

Red.

Haris
Author: Haris