oleh

Polda Sulbar dan Karantina Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Tumbuhan

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat memperkuat sinergi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Barat dalam mengawasi lalu lintas hewan dan tumbuhan guna mencegah penyebaran penyakit sekaligus menekan potensi penyelundupan.

Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam pertemuan Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar beserta jajarannya di Mamuju, Selasa (11/8/2026). Dalam pertemuan itu, Kapolda didampingi Dirreskrimsus, Dirsamapta dan Dirpolairud Polda Sulbar.

Kapolda menegaskan, setiap pengiriman hewan ternak maupun jenis hewan lainnya ke luar daerah wajib melalui proses karantina serta dilengkapi dokumen dan persyaratan kesehatan yang sah.

“Kita tidak hanya berbicara soal sapi, melainkan seluruh hewan yang dikirim keluar daerah harus terjamin kesehatannya. Khusus kerbau yang jumlahnya cukup banyak di Mamasa, perlu menjadi perhatian bersama,” tegas Kapolda.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan di pelabuhan, tetapi juga perlu diperketat pada jalur darat. Kendaraan yang mengangkut hewan ternak dan diduga tidak memenuhi persyaratan dapat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Polda Sulbar juga mendorong keterlibatan langsung pihak Karantina dalam kegiatan pengawasan bersama di lapangan, khususnya dengan Ditreskrimsus. Selain itu, direncanakan pelaksanaan pelatihan pemeriksaan di SPN Polda Sulbar untuk meningkatkan kemampuan personel dalam melakukan pemeriksaan terhadap lalu lintas komoditas hewan dan tumbuhan.

Sementara itu, pihak Karantina Sulbar menjelaskan bahwa pengawasan juga mencakup komoditas tumbuhan, di antaranya pisang dan kakao, yang wajib dilengkapi sertifikat karantina sebelum dikirim ke daerah lain.

Pemeriksaan di pelabuhan maupun jalur darat dilakukan dengan memastikan kelengkapan sertifikat karantina serta asal wilayah pengiriman. Langkah tersebut penting mengingat adanya risiko penyebaran penyakit hewan, termasuk penyakit yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut turut dibahas indikasi pengiriman hewan secara ilegal di wilayah Majene, khususnya di sekitar Jembatan Sendana. Aktivitas tersebut disebut cenderung meningkat menjelang hari raya keagamaan sehingga membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Selain itu, pemasukan hewan ke Sulawesi Barat yang berasal dari sejumlah wilayah seperti Sumatera dan Jawa juga menjadi perhatian. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap hewan yang masuk memenuhi persyaratan kesehatan dan karantina sehingga dapat mencegah masuknya penyakit ke wilayah Sulbar.

Balai Karantina Sulbar juga memastikan kesiapan sarana pendukung, termasuk tempat penampungan hewan di Botteng serta keberadaan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan.

Hewan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dapat ditempatkan dalam masa karantina selama dua hingga tiga hari untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan.

Melalui pertemuan tersebut, Polda Sulbar dan Balai Karantina Sulbar sepakat memperkuat pengawasan di sejumlah titik rawan, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, serta menyatukan langkah penindakan terhadap pelanggaran.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan lalu lintas hewan dan tumbuhan di wilayah Sulawesi Barat berjalan tertib dan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi langkah preventif dalam melindungi masyarakat dan sektor peternakan serta pertanian dari ancaman penyakit maupun praktik penyelundupan.

 

A.Fathir
Author: A.Fathir

Komentar