Pandeglang,DiscoveryNews.id – Dinamika tata kelola organisasi tani kembali menjadi sorotan. Pergantian mendadak kepengurusan Kelompok Tani (Poktan) Sinar Tani 1, Desa Cibitung,
Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai kontroversi. Perombakan struktur yang terjadi pada 9 April 2026 itu diduga dilakukan tanpa mekanisme musyawarah yang sah dan transparan.
Pergantian ketua beserta jajaran pengurus dilakukan saat ketua sebelumnya masih aktif menjalankan kegiatan kelompok. Meski masa berlaku Surat Keputusan (SK) disebut telah berakhir, sejumlah pihak menilai proses pergantian seharusnya tetap melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau musyawarah mufakat, bukan keputusan sepihak.
Sorotan juga mengarah pada terpilihnya seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif sebagai ketua baru. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat fungsi BPD sebagai lembaga pengawasan di tingkat desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengurus lama disebut diberhentikan tanpa pemberitahuan resmi maupun proses serah terima jabatan. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pengambilalihan kendali administrasi dan pengelolaan bantuan pertanian secara sepihak.
Salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya menilai proses tersebut tidak mencerminkan asas demokrasi organisasi.
“Seharusnya ada tahapan yang dilalui. Walaupun SK habis, kepengurusan masih aktif berjalan. Pergantian diam-diam seperti ini jelas tidak etis,” ujarnya.
Ketua lama, Aminudin, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun undangan musyawarah terkait pergantian tersebut. Ia menyebut kepengurusan baru kini dipimpin oleh Alman Sopiyan sebagai ketua, dengan Sugandi sebagai sekretaris dan Ujang Supriadi sebagai bendahara.
“Kami sangat terkejut. Tidak ada musyawarah, tiba-tiba sudah diganti,” tegas Aminudin.
Menurut Aminudin, pihaknya telah mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Desa Cibitung. Namun, ia mengklaim kepala desa tidak mengetahui secara rinci bahwa dokumen yang ditandatangani merupakan penggantian SK kepengurusan yang masih aktif berjalan.
Upaya musyawarah sempat dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan.
Pihak kepengurusan baru disebut bersikeras bahwa SK telah disahkan dan tidak dapat dibatalkan.
Di sisi lain, Alman Sopiyan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pergantian dilakukan karena SK sebelumnya telah habis masa berlaku selama lima tahun. Ia juga menyinggung adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam struktur kepengurusan lama.
“Pergantian sudah diketahui secara internal, termasuk oleh kepala desa. Memang saya masih menjabat sebagai sekretaris BPD, namun tidak ada aturan tegas yang melarang keterlibatan di Poktan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cibitung belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.
Sejumlah anggota Poktan Sinar Tani 1 mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan evaluasi terhadap legalitas kepengurusan baru. Mereka khawatir polemik ini dapat berdampak pada transparansi distribusi bantuan pertanian dan tata kelola organisasi ke depan.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Tim/Red.
Editor : Redaksi Banten.












