Banten  

Diduga Proyek U-Ditch Kebon Cau Asal Jadi, K3 dan Transparansi Disorot


Kabupaten Tangerang | DiscoveryNews.id –  Pekerjaan pemasangan U-Ditch di Kampung Jogreg RT 14/RW 04, Desa Kebon Cau,

Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut disinyalir dikerjakan asal jadi dan mengabaikan standar teknis maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pantauan tim awak media di lokasi, pekerjaan U-Ditch diduga tidak menggunakan hamparan pasir sebagai alas dasar pemasangan. Selain itu, kondisi saluran disebut-sebut tidak dikeringkan sebelum pemasangan dilakukan. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan umur teknis bangunan.

Tak hanya itu, di lokasi pekerjaan juga diduga tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, dan waktu pelaksanaan. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU KIP ditegaskan bahwa badan publik wajib

menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi. Proyek yang menggunakan dana negara atau daerah jelas masuk dalam kategori informasi publik yang wajib diumumkan secara terbuka.

Lebih jauh, para pekerja di lapangan juga disinyalir tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1970 secara tegas mengatur bahwa pengurus wajib menyediakan segala alat perlindungan diri yang diwajibkan.

Mengabaikan aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berimplikasi pidana apabila mengakibatkan kerugian atau kecelakaan kerja.

Tim awak media yang mencoba mengonfirmasi kepada salah satu pekerja di lokasi terkait dugaan tersebut tidak memperoleh jawaban yang jelas.

Pekerja yang ditemui memilih diam dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar. Apakah proyek tersebut telah melalui pengawasan teknis dari dinas terkait? Siapa pelaksana dan siapa konsultan pengawasnya? Jika benar bersumber dari APBD, maka setiap rupiah yang digunakan adalah uang rakyat yang harus

dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional.

Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur kelalaian, penyimpangan spesifikasi teknis, atau indikasi memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang merugikan keuangan daerah, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat Desa Kebon Cau berhak mendapatkan pembangunan yang berkualitas, bukan proyek yang diduga dikerjakan sekadar menggugurkan kewajiban. Pengawasan dari Inspektorat Daerah, Dinas terkait, hingga aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.

Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan awal yang diperoleh tim. Semua dugaan yang disebutkan masih memerlukan

klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan

ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red / Didik / Team


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *