Banten  

Diduga Akta Kelahiran Ditahan Koperasi, Akses Pendidikan Anak Terancam: Pemerintah Diminta Bertindak Tegas


Kabupaten Tangerang, Banten,| DiscoveryNews.id  – Dugaan penahanan dokumen negara oleh lembaga keuangan kembali mencuat dan menuai keprihatinan. Seorang ibu rumah tangga di wilayah Balaraja harus menghadapi kenyataan pahit setelah akta kelahiran anaknya diduga ditahan oleh koperasi simpan pinjam, sehingga mengancam proses pendaftaran anaknya ke jenjang sekolah dasar. Peristiwa ini terjadi di tengah masa penerimaan peserta didik baru, Selasa (14/04/2026).

Akta kelahiran yang menjadi salah satu syarat utama administrasi pendidikan disebut dijadikan jaminan pinjaman oleh pihak koperasi. Dokumen tersebut baru akan dikembalikan apabila kewajiban utang dilunasi.

Praktik tersebut menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan prinsip hukum dan perlindungan hak anak. Akta kelahiran merupakan dokumen negara yang melekat pada identitas warga sejak lahir dan tidak dapat diperlakukan sebagai objek jaminan utang-piutang.

Lebih jauh, kondisi ini tidak hanya menyangkut sengketa keuangan antara individu dan lembaga, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap pemenuhan hak dasar anak, khususnya akses terhadap pendidikan.

Tanpa dokumen administratif yang lengkap, anak berpotensi kehilangan kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait, baik dari dinas pendidikan maupun dinas yang membidangi koperasi. Ketiadaan respons cepat dinilai dapat membuka celah bagi praktik serupa untuk terus terjadi di masyarakat.

Pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Apabila terbukti, sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional koperasi perlu dipertimbangkan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Di sisi lain, lembaga pendidikan juga diharapkan dapat mengedepankan kebijakan yang adaptif dan berpihak pada kepentingan anak. Dalam kondisi tertentu, fleksibilitas administratif dinilai penting agar hak pendidikan tetap terpenuhi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan tanpa hambatan,

termasuk yang bersumber dari praktik lembaga keuangan yang tidak sesuai ketentuan.

Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim/Red.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *