Banten  

VIRAL! Kades Kandawati Akui Terima Rp50 Juta, Tanah Wakaf Diduga Dipungli


TANGERANG discoverynews.id — Polemik dugaan pungutan liar atau pungli di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, terus menjadi perhatian publik.

Kepala Desa Kandawati, Sumarni, secara terbuka mengakui telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari pihak pengembang PT Wintraco. Pengakuan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi wartawan di kantornya pada Kamis, 23 April 2026.

Menurut Sumarni, uang tersebut merupakan biaya administrasi untuk pengurusan dokumen warkah.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, lahan yang menjadi objek persoalan adalah tanah wakaf milik Masjid Syeikh Hasan Basri dengan luas sekitar 5.660 meter persegi.

Dalam prosesnya, pihak desa diduga menetapkan pungutan sebesar Rp1.200 per meter kepada pengembang.

Perwakilan PT Wintraco, Ko Aseng, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta secara bertahap kepada Kepala Desa Kandawati.

Ia menilai pungutan tersebut menjadi beban tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ko Aseng juga menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara terbuka dan transparan.

Kasus ini pun menjadi sorotan, karena menyangkut tanah wakaf yang seharusnya dikelola secara amanah dan sesuai aturan.

Secara hukum, dugaan praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden tentang Saber Pungli. Selain itu, pengelolaan tanah wakaf juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik, terlebih jika menyangkut aset keagamaan seperti tanah wakaf.

Terus ikuti perkembangan berita terbaru hanya di Media DiscoveryNews.id

Jangan lupa like, komentar, dan subscribe untuk mendapatkan informasi terpercaya lainnya.

Red.


Pasang Iklan di Website Kami

Hubungi WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *