Advokat Jawa Tengah Jemput Mandat Peradi Profesional, Dorong Advokat Daerah Segera Log In Anggota


Jakarta discoverynews.id 28 April 2026 — Gerakan konsolidasi profesi advokat menuju organisasi yang lebih sah, profesional, dan berbasis intelektual kembali menguat. Dalam agenda “Silaturahmi Menjemput Mandataris Jawa Tengah” di Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof), Jakarta Pusat, para advokat Jawa Tengah tidak hanya diajak bergabung secara struktural, tetapi juga didorong untuk segera “Log In” keanggotaan resmi sebagai bagian dari transformasi profesi hukum Indonesia.

Rombongan advokat dari berbagai organisasi profesi di Jawa Tengah yang dipimpin Dr. IG Henri Pelupessy, S.T., S.H., M.H., M.M., C.Med., C.PL., C.PT., C.LA bersama Dr. (Hc). Joko Susanto, S.Pd., S.H., M.H., C.PLA, kedatangannya disambut langsung oleh Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., didampingi Ketua Dewan Pembina Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., serta para Wakil Ketua Umum, termasuk Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H; Dr. Dedy Ardian Prasetyo, S.H., L.LM dan Dr. (c) Misyal B. Achmad, S.H, MH.

Dalam momentum tersebut, Dr. IG Henri Pelupessy, S.T., S.H., M.H., M.M., C.Med., C.PL., C.PT., C.LA, secara tegas mengajak para advokat Jawa Tengah untuk segera melakukan “Log In Anggota Peradiprof.or.id” melalui sistem keanggotaan resmi di website Peradiprof sebagai langkah awal bergabung dalam organisasi profesi yang dinilai memiliki legalitas kuat, kepemimpinan akademik, dan visi etik yang jelas.

“Kami mengajak seluruh advokat Jawa Tengah untuk log in ke Peradi Profesional melalui website resmi Peradiprof.or.id. Ini adalah langkah bersama menuju organisasi profesi yang memiliki legitimasi hukum kuat, struktur kepemimpinan berkualitas, dan arah perjuangan yang jelas,”kata Henri, di kantor DPN Peradi Profesional di Arthur Tower, Jl. Suryopranoto No 47, RT 18/RW 7, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, Peradi Profesional menjadi pilihan karena telah resmi memperoleh pengesahan Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026, serta diperkuat oleh kepemimpinan nasional yang terdiri dari profesor hukum, doktor, akademisi, dan praktisi berpengalaman.

Lebih dari sekadar administrasi organisasi, Henri, menilai Peradiprof menawarkan solusi atas kegelisahan banyak advokat terhadap kebutuhan wadah profesi yang mampu menjaga martabat, meningkatkan kualitas, serta memperluas pengabdian sosial.

“Peradi Profesional menawarkan kekuatan jejaring, keterbukaan, rasa kekeluargaan, dan komitmen besar terhadap bantuan hukum cuma-cuma. Ini bukan sekadar organisasi, tetapi ruang perjuangan profesi,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguatan intelektual bagi para advokat yang akan bergabung, DPN Peradi Profesional juga menyerahkan dua buku strategis kepada delegasi Jawa Tengah.

Buku pertama berjudul “Dari Kegelisahan Menuju Tanggung Jawab Profesi: Peradi Profesional dan Ikhtiar Mengembalikan Officium Nobile Advokat” setebal 150 halaman. Buku ini menjadi refleksi mendalam mengenai pentingnya mengembalikan profesi advokat pada nilai luhur ‘officium nobile’ sebagai profesi terhormat yang menjaga keadilan dan moralitas hukum.

Sementara buku kedua, berjudul “Peran Strategis Profesi Advokat dalam Ekosistem Hukum Indonesia di Abad 21” setebal 391 halaman, memberikan perspektif luas mengenai tantangan dan posisi strategis advokat dalam sistem hukum nasional modern, terutama di tengah perubahan regulasi, digitalisasi, dan dinamika sosial kontemporer.

Kedua buku tersebut ditulis oleh Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Abdul Latif, serta diterbitkan oleh Jayabaya University Press.

Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa Peradiprof hadir bukan sekadar menambah organisasi advokat, melainkan membangun gerakan kolektif untuk memperkuat kualitas profesi di tengah tantangan baru hukum Indonesia.

“Berlakunya KUHP dan KUHAP baru menuntut advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik, sosial, dan konstitusional. Karena itu, kami membangun organisasi ini dengan fondasi akademik yang kuat,” ujar Prof. Harris.

Ia menilai dua buku strategis tersebut merupakan panduan ideologis penting bagi setiap advokat yang ingin menjadi bagian dari transformasi profesi.

“Setiap advokat yang bergabung harus memahami bahwa profesi ini bukan sekadar pekerjaan, tetapi amanah sosial dan tanggung jawab konstitusional,” lanjutnya.

Penyerahan dua buku kepada advokat Jawa Tengah menegaskan bahwa “Log In” ke Peradi Profesional bukan sekadar pendaftaran keanggotaan, melainkan masuk ke dalam gerakan pembaruan profesi berbasis legalitas, intelektualitas, dan pengabdian sosial.

Sebagai simbol persatuan, advokat Jawa Tengah juga menyerahkan tiga kain batik sutera khas Pekalongan berwarna biru kepada pimpinan DPN, melambangkan loyalitas daerah terhadap penguatan organisasi nasional.


Pasang Iklan di Website Kami

Hubungi WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *