JAKARTA, DiscoveryNews.id – Setelah melalui perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pemerintah. Dalam sidang tersebut, Puan menyatakan bahwa RUU PPRT resmi berlaku sebagai undang-undang mulai hari ini.
“RUU PPRT mulai hari ini sah menjadi UU,” tegasnya dalam forum sidang.
Sebelumnya, pada 20 April 2026, Panitia Kerja (Panja) DPR RI telah menggelar rapat maraton dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I. Panja yang dipimpin oleh Bob Hasan membahas secara intensif Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, yang mencapai 409 poin pembahasan.
Undang-undang yang disahkan ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Substansi utamanya mencakup pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja formal, serta menjamin hak-hak dasar dan perlindungan hukum bagi mereka.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini menyambut baik pengesahan ini. Ia menilai, kehadiran UU PPRT merupakan tonggak penting dalam memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan bagi para pekerja rumah tangga. Dikutip dari konde.co xtwitter
Meski demikian, perjuangan belum sepenuhnya selesai. DPR RI memberikan waktu selama satu tahun untuk menyusun peraturan turunan sebagai landasan implementasi di lapangan.
Momentum ini menjadi sejarah baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Publik pun diharapkan terus mengawal implementasi undang-undang tersebut agar benar-benar berpihak pada pekerja, menjamin hak-hak mereka, serta menghadirkan keadilan sosial yang nyata.
Red












