Discoverynews.id BENGKALIS — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Provinsi Riau, Dr. Martin Purba, S.H., M.H., C.Me, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga pejabat inti DPD GRIB Jaya Riau. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjaga soliditas organisasi, menegakkan disiplin, serta memastikan roda organisasi tetap berjalan sesuai dengan visi dan misi GRIB Jaya.
Keputusan pemberhentian itu diumumkan setelah melalui proses evaluasi internal dan pembahasan bersama jajaran pengurus. Langkah tersebut juga mendapat dukungan dari delapan Ketua DPC dan Sekretaris DPC kabupaten/kota dalam pertemuan yang digelar pada Jumat, 24 Juli 2026.
Adapun tiga pejabat yang diberhentikan dari jabatannya, yaitu:
1. Imelda Samsi, S.E., diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/SK-P/DPD GRIB JAYA/RIAU/VII/2026.
2. Pendi, diberhentikan dari jabatan Ketua Satgas DPD GRIB Jaya Provinsi Riau.
3. Julianto Candra, diberhentikan dari jabatan Sekretaris Satgas DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 02/SK-P/DPD GRIB JAYA/RIAU/VII/2026.
Melalui siaran pers yang disampaikan Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD GRIB Jaya Riau, Nelson Manalu, S.H., Ketua DPD GRIB Jaya Riau Dr. Martin Purba menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara emosional, melainkan berdasarkan pertimbangan organisasi yang matang.
“Sebagai pimpinan GRIB Jaya Provinsi Riau, saya selalu mengedepankan kekompakan, solidaritas, dan kedisiplinan organisasi. Namun setelah melalui proses evaluasi, terdapat tindakan dari ketiga pengurus tersebut yang dinilai telah melampaui batas kewenangan serta tidak lagi sejalan dengan arah kebijakan organisasi,” ujar Martin Purba.
Menurutnya, pemberhentian tersebut dilandasi beberapa pertimbangan penting, di antaranya menjaga keberlangsungan roda organisasi, menegakkan disiplin, serta memastikan seluruh program kerja DPD GRIB Jaya Riau tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa ketiga pejabat tersebut dinilai tidak lagi memiliki keselarasan dengan kebijakan organisasi dan dianggap tidak menjalankan prinsip satu komando, yang merupakan dasar dalam menjalankan roda organisasi GRIB Jaya.
Keputusan tersebut juga mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GRIB Jaya, Peraturan Organisasi (PO) tentang Kedisiplinan Struktur Kepengurusan, serta hak prerogatif Ketua DPD dalam melakukan penataan struktur organisasi di tingkat provinsi.
Martin Purba menegaskan bahwa langkah ini semata-mata dilakukan demi menjaga marwah organisasi agar tetap solid, profesional, dan mampu menjalankan program kerja secara maksimal.
“Saya rasa dasar dan alasan keputusan ini sudah sangat jelas. Kepada seluruh jajaran pengurus DPD, DPC, PAC hingga Ranting se-Provinsi Riau, saya mengimbau agar tetap menjaga kekompakan, memegang teguh prinsip satu komando, serta tidak mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah persatuan dan soliditas GRIB Jaya di Provinsi Riau,” tegasnya.
Dengan keputusan tersebut, DPD GRIB Jaya Provinsi Riau berharap seluruh kader tetap menjaga persatuan, menghormati keputusan organisasi, dan terus fokus menjalankan program kerja demi kemajuan organisasi di Bumi Lancang Kuning..
pembawa berita (ipah)













Komentar