MANADO,,discoverynews.id,,13 Agustus 2026,. — Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang terkait jual-beli kapal Landing Craft Tank (LCT) resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).
Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTPL/843/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA pada 28 November 2025.
Pelapor dalam kasus ini adalah Sulaiman alias Ko Acun, seorang wiraswasta berusia 41 tahun asal Medan.
Ia mendesak pihak kepolisian agar menindaklanjuti proses hukum berdasarkan data Laporan Polisi (LP) yang telah dilayangkan terhadap terlapor bernama Josef Silvanus.
Kronologi Kejadian Berdasarkan Laporan Polisi:
Kesepakatan Jual Beli: Peristiwa bermula pada tanggal 17 April 2025. Pelapor dan terlapor (Josef Silvanus) sepakat melakukan jual-beli satu unit kapal LCT milik terlapor dalam kondisi rusak yang terletak di Pantai Bulo, Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Nilai Transaksi dan Pembayaran: Harga kapal disepakati sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pelapor telah menyerahkan uang panjar atau uang muka sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Sisa pelunasan direncanakan dibayar dua kali setelah kegiatan persiapan pemotongan kapal dilakukan.
Pengurusan Perizinan: Sebagai persiapan, pelapor telah mengurus berbagai perizinan resmi, termasuk kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta pemerintah setempat.
Dugaan Penipuan: Kendati demikian, pada 27 November 2025, pelapor mendapati bahwa kapal LCT tersebut telah dipotong oleh pihak lain secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada pelapor, sementara uang panjar yang telah disetorkan tidak dikembalikan.
Melalui surat tanda penerimaan laporan yang ditandatangani oleh Perwira Jaga Menengah (Payanmas) Ajun Komisaris Polisi, pihak Polda Sulut telah menerima aduan tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
(Red)













Komentar