Cianjur – discoverynews.id Seorang ayah kandung berinisial MD (44) di Kabupaten Cianjur ditangkap polisi usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali selama hampir setahun, sejak istrinya berangkat bekerja sebagai Pekerja Migran ke Arab Saudi pada Agustus 2025.
Kanit PPA Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (15/9/2026).
Menurut polisi, korban selama ini hidup dalam ketakutan dan tekanan. Ia diancam agar tidak menceritakan perbuatan ayahnya kepada siapa pun, termasuk ibunya yang sedang berada di luar negeri.
Penderitaan itu akhirnya berakhir pada Rabu (2/9/2026). Korban memberanikan diri menghubungi ibunya di Arab Saudi dan menceritakan semua yang dialaminya.
Laporan kemudian diteruskan ke keluarga dan dilaporkan ke Polres Cianjur. Polisi langsung bergerak dan mengamankan tersangka.
“Korban akhirnya berani bercerita kepada ibunya. Setelah itu keluarga melapor, dan tersangka langsung kami amankan,” ujar Ipda Encep.
Kini MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cianjur.
Ia dijerat dengan Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup keluarga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi memastikan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA.
Identitas korban sengaja tidak kami tampilkan demi perlindungan anak.
















Komentar