oleh

Dugaan Perusakan Struktur Bangunan Kasus Hibah Sekolah Mujahidin: Pengamat Desak Penegak Hukum Usut Tindakan Ahli yang Dinilai Sembrono

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Sekolah Mujahidin kembali memunculkan fakta kontroversial baru yang menyita perhatian publik di Kalimantan Barat.

Berdasarkan konfirmasi via telepon oleh media Discoverynews pada hari Rabu, 7 Oktober 2026, pengamat hukum dan kebijakan publik terkemuka Kalbar, Herman Hofi Munawar, memberikan tanggapan tajam terkait insiden pengujian fisik di lapangan.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Dalam keterangannya, ia menyoroti tindakan core drill yang dilakukan pada tiga dari total 72 balok bangunan yang justru berujung pada kerusakan parah pada tulangan beton struktur utama.

Herman Hofi Munawar menilai bahwa proses pengambilan sampel beton tersebut diduga kuat dilakukan secara sembrono tanpa memperhitungkan kaidah teknis konstruksi yang berlaku.

Tindakan pemotongan tulang balok ini dinilai sangat berbahaya karena secara langsung menurunkan kapasitas dukung beban atau structural load capacity, serta mengancam keselamatan fisik keseluruhan bangunan.

Kerusakan fatal yang ditimbulkan di lapangan secara telak menunjukkan bahwa pihak yang ditunjuk sebagai ahli tersebut sesungguhnya tidak memiliki kapasitas maupun kompetensi yang memadai di bidangnya.

Lebih lanjut, pengamat hukum senior ini menegaskan bahwa insiden tersebut tidak lagi bisa dianggap sekadar kekeliruan teknis atau kesalahan prosedur biasa dalam sebuah pemeriksaan hukum.

Tindakan pemotongan tulang balok tanpa melalui standar keselamatan konstruksi yang ketat telah memenuhi kualifikasi unsur perusakan barang atau aset gedung.

Oleh karena itu, perbuatan oknum ahli tersebut dapat dijerat dan dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam praktiknya, pengujian fisik terhadap bangunan berstruktur beton wajib mengutamakan metode non-destruktif atau Non-Destructive Testing (NDT) untuk menghindari risiko kerusakan fatal pada elemen utama bangunan.

Jika pengujian destruktif terpaksa harus dilakukan, prosedur standar mewajibkan adanya pemindaian awal menggunakan alat pendeteksi tulangan seperti rebar locator atau scan beton secara akurat.

Mengabaikan tahapan krusial ini membuktikan adanya kelalaian berat yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan publik di kemudian hari.

Menanggapi situasi yang kian meresahkan ini, Herman Hofi Munawar mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah investigasi lanjutan.

Penegak hukum diminta untuk menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas rusaknya struktur bangunan akibat tindakan core drill yang tidak profesional tersebut.

Penanganan kasus korupsi dana hibah ini harus berjalan objektif, tanpa mengorbankan keamanan infrastruktur fisik serta aset bangunan yang seharusnya dijaga bersama demi kepentingan masyarakat luas.

(Tim/Red)

Komentar