oleh

Persoalan Pilwana Bergulir, Empat Nagari Dijadwalkan Klarifikasi

Pesisir Selatan,Sumbar, Discoverynews.id — Panitia Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan menjadwalkan klarifikasi terhadap keberatan atau gugatan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Tahun 2026 di empat nagari.

Berdasarkan surat resmi tertanggal 2 November 2026, terdapat empat nagari yang masuk dalam agenda undangan klarifikasi, yakni Nagari Gurun Panjang Barat, Koto Baru Koto Berapak, Rawang Gunung Malelo, dan Batang Betung Tapan.

Klarifikasi tersebut akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesisir Selatan pada 3 – 4 November 2026

Adapun pihak yang diminta hadir dalam proses klarifikasi tersebut meliputi Penjabat (Pj.) Wali Nagari, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, Panitia Pilwana tingkat nagari, Panwas Pilwana, serta pihak lainnya apabila diperlukan.

Khusus kepada para camat, panitia tingkat kabupaten meminta agar menghadirkan seluruh pihak terkait dengan membawa bukti dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan wali nagari menjadi kewenangan bupati dan wajib diselesaikan paling lama 30 hari sejak diterimanya gugatan.

Keberatan yang diajukan berkaitan dengan hasil pemilihan, proses pelaksanaan, maupun dugaan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pilwana.

Masuknya empat nagari dalam agenda klarifikasi ini menjadi bagian dari tahapan penanganan keberatan Pilwana di Kabupaten Pesisir Selatan. Masing-masing pihak diharapkan dapat menyampaikan keterangan dan bukti secara terbuka agar persoalan yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan.

Masyarakat pun menantikan hasil proses klarifikasi tersebut,hasil klarifikasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat nagari.

Baca Juga  Wali Kota Edi Ancam Segel Lahan dan Pidanakan Pelaku Karhutla: “Tidak Ada Toleransi!” Disegel dan Pemilik Dipenjarakan

IP.gani
Author: IP.gani