Di era digital hari ini, batas antara penegakan hukum dan hiburan kian kabur. Penangkapan yang seharusnya menjadi bagian dari proses hukum, kini tak jarang berubah menjadi tontonan publik—dibungkus dalam format konten, diburu demi viralitas.
Fenomena ini bukan sekadar soal dokumentasi. Ia menyentuh aspek yang lebih mendasar: martabat manusia dan integritas hukum itu sendiri. Dalam perspektif hukum, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, setiap orang yang ditangkap tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Artinya, sebelum ada putusan pengadilan, tidak ada satu pun pihak yang berhak “menghakimi” di ruang publik.
Namun apa yang terjadi ketika momen penangkapan direkam, diedit, lalu disebarkan dengan narasi tertentu? Publik bukan lagi sekadar menyaksikan, tetapi ikut menilai, bahkan menghakimi. Di titik ini, hukum telah bergeser menjadi panggung.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap individu berhak atas kehormatan dan martabatnya. Menjadikan seseorang—meski berstatus tersangka—sebagai objek konten yang konsumtif berpotensi melanggar prinsip ini.
Belum lagi jika konten tersebut disebarluaskan melalui media digital. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik membuka ruang jerat hukum bagi siapa saja yang mendistribusikan konten yang merugikan pihak lain, termasuk pencemaran nama baik.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga terikat pada kode etik dan profesionalitas. Penangkapan bukanlah panggung dramatisasi. Ia adalah tindakan hukum yang harus dilakukan secara proporsional, terukur, dan berintegritas—bukan untuk konsumsi algoritma.
Masyarakat berhak tahu, tetapi bukan berarti semua hal layak ditonton. Transparansi tidak boleh berubah menjadi sensasi. Jika hukum terus dipertontonkan sebagai konten, maka yang hilang bukan hanya rasa empati, tetapi juga wibawa keadilan itu sendiri.
Sudah saatnya kita menempatkan hukum kembali pada tempatnya: bukan sebagai hiburan, melainkan sebagai instrumen keadilan.
(yolanda)










