KABUPATEN TANGERANG (BANTEN).| DiscoveryNews.id — Polemik legalitas operasional JDEYO Billiard & Cafe di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, akhirnya menemukan titik terang yang justru mempertegas adanya dugaan pelanggaran serius.

Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang melalui UPTD Wilayah II secara tegas menyatakan bahwa pihak pengelola tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga Kamis (30/04/2026), pengusaha JDEYO diketahui tetap mengabaikan tiga kali surat panggilan resmi yang telah dilayangkan oleh otoritas.
Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban administratif.

“Pemanggilan ketiga sudah kami layangkan, namun tetap tidak diindahkan. Ini menjadi catatan serius bagi kami,” ujar perwakilan UPTD DTRB Wilayah II.
Sebagai konsekuensi, DTRB kini bersiap menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penggunaan Sementara Bangunan (SP4B). Surat tersebut merupakan langkah tegas untuk menghentikan aktivitas operasional yang diduga melanggar aturan tata ruang dan belum mengantongi izin sah.
Langkah ini sekaligus membantah klaim sebelumnya dari pihak pengelola yang menyebut usaha mereka telah mengantongi “izin lengkap”.
Fakta di lapangan berkata lain. Saat dilakukan verifikasi oleh tim KLH Banten pada 17 April 2026, pemilik usaha tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen fisik perizinan.
Temuan tersebut kini diperkuat oleh hasil penelusuran DTRB yang mengindikasikan adanya pelanggaran administratif serius.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pelaku usaha di Kabupaten Tangerang: legalitas bukan sekadar klaim, melainkan kewajiban yang harus dapat dibuktikan secara nyata—baik secara sistem maupun dokumen fisik.
Jika SP4B resmi diterbitkan dan tetap diabaikan, bukan tidak mungkin langkah penindakan lanjutan hingga penghentian operasional paksa akan dilakukan.
(Red/TiMs).












