PONTIANAK, Discoverynews – Dalam upaya menanggulangi krisis asap yang semakin memburuk akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak. Tindakan membakar lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian, kini tidak lagi ditoleransi Sabtu 25 Juli 2026.
Pernyataan ini muncul menyusul peningkatan jumlah titik panas (hotspot) yang mengkhawatirkan di area Pontianak dan sekitarnya, yang berdampak langsung pada kualitas udara kota.
Kebijakan Penyegelan Fisik, Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa Pemkot Pontianak akan mengambil langkah drastis dengan memberlakukan penyegelan fisik terhadap lokasi lahan yang terbukti dibakar. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah pemanfaatan lahan secara ilegal setelah pembakaran.
“Membakar lahan adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi! Siapapun yang punya lahan, jika terbukti dibakar, akan kita SEGEL,” ujar Wali Kota dalam sebuah pernyataan resmi. Papan segel akan dipasang di lokasi, yang menunjukkan bahwa lahan tersebut sedang dalam pengawasan ketat pihak berwenang.
Ancaman Proses Hukum Pidanakan, Penyegelan bukan satu-satunya konsekuensi. Wali Kota juga mengancam akan memidanakan pelaku Karhutla. Siapapun, baik individu maupun korporasi, yang terbukti melakukannya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang terbukti melakukannya akan diproses sesuai hukum,” tambah Edi. Pihak Pemkot siap bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menyeret pelaku ke meja hijau.
Himbauan untuk Bersama Menjaga Kota, Menyadari bahwa penanggulangan Karhutla adalah tugas bersama, Wali Kota Pontianak mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif menjaga lingkungan sekitar.
“Mari bersama-sama kita menjaga Kota Pontianak agar tetap aman, sehat, dan bebas dari asap,” imbau Wali Kota. Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam mendeteksi dan mencegah Karhutla sejak dini.
Pentingnya Melapor kepada Tim Satgas Karhutla, Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan serius.
Himbauan Segera: “Jika melihat aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada Tim Satgas Karhutla Kota Pontianak atau melalui saluran pengaduan resmi pemerintah daerah terdekat.”
(Red)













Komentar